Oleh: Boy Surya Hamta*)
IRONI kerap menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan demokrasi. Seorang pakar hukum yang selama bertahun-tahun menjelaskan norma, mengkritisi praktik kekuasaan dan mengawal konstitusi, kini harus duduk sebagai terlapor dalam perkara pidana.
Itulah yang kini dialami Feri Amsari.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas itu diperiksa Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan di muka umum.
Laporan tersebut berangkat dari pernyataan yang disampaikan Feri dalam sebuah acara halal bihalal yang kemudian beredar luas melalui potongan-potongan video di media sosial.
Kasus ini sesungguhnya tidak hanya menarik dari sudut pandang hukum pidana. Ia juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai batas antara kebebasan berpendapat, kritik terhadap kekuasaan, dan dugaan penghasutan dalam ruang publik demokratis.
Pada titik inilah perkara Feri Amsari menjadi penting untuk dicermati secara hati-hati dari beberapa sisi. Bukan semata karena yang diperiksa adalah seorang akademisi terkemuka, melainkan karena kasus ini berpotensi menjadi preseden bagi cara negara, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memaknai kritik di era digital.
Dalam perspektif hukum pidana, Pasal 246 KUHP memang mengatur larangan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Namun secara teoritis, penghasutan bukan sekadar pernyataan yang keras, kontroversial, atau tidak disukai sebagian pihak.
Terdapat unsur penting yang harus dibuktikan, yakni adanya ajakan, dorongan, atau upaya menggerakkan orang lain agar melakukan tindakan melawan hukum atau kekerasan.
Di sinilah letak perdebatan hukumnya.
Apakah pembahasan mengenai impeachment atau pemakzulan dapat otomatis dikategorikan sebagai penghasutan?
Dalam kajian hukum tata negara, impeachment merupakan konsep konstitusional yang dikenal dalam sistem demokrasi modern.
Ia bukan tindakan inkonstitusional, melainkan mekanisme yang justru diatur oleh hukum untuk mengoreksi penyelenggara negara apabila memenuhi syarat tertentu.
Membahas impeachment secara akademik tentu berbeda dengan mengajak publik melakukan tindakan melawan hukum.
Karena itu, tugas aparat penegak hukum bukan hanya memeriksa bunyi kalimat yang diucapkan, melainkan juga memahami konteks, tujuan, forum, dan keseluruhan narasi yang menyertainya.
Hukum pidana mengenal prinsip bahwa konteks merupakan bagian penting dalam menemukan makna sebuah perbuatan.
Potongan video berdurasi beberapa detik, mungkin dapat menghadirkan persepsi tertentu. Tetapi belum tentu menggambarkan keseluruhan substansi pembicaraan.
Dalam ilmu komunikasi, fenomena ini dikenal sebagai decontextualization atau hilangnya konteks akibat pemotongan informasi.
Seseorang yang menyampaikan analisis akademik selama satu jam dapat dipersepsikan berbeda ketika hanya lima belas detik pernyataannya yang beredar di media sosial.
Di era digital, persoalan semacam ini semakin sering terjadi.
Media sosial telah mengubah cara masyarakat menerima informasi. Yang viral sering kali bukan keseluruhan fakta, melainkan potongan fakta. Yang tersebar luas bukan argumentasi lengkap, melainkan cuplikan yang paling mengundang emosi.
Akibatnya, ruang publik menjadi rentan terhadap kesalahpahaman kolektif. Apa yang awalnya merupakan diskursus akademik dapat berubah menjadi kontroversi politik hanya karena kehilangan konteks.
Dalam perspektif sosiologi komunikasi, kondisi tersebut mencerminkan apa yang disebut sebagai “krisis interpretasi”. Publik tidak lagi menilai sebuah pernyataan berdasarkan keseluruhan pesan, tetapi berdasarkan fragmen-fragmen yang beredar melalui algoritma media sosial.
Fenomena ini menjadi tantangan besar bagi demokrasi modern.
Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan kebebasan berbicara, tetapi juga kemampuan masyarakat memahami apa yang sebenarnya dibicarakan.
Di sisi lain, negara tentu memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan mencegah munculnya ajakan yang berpotensi memicu tindakan melawan hukum.
Karena itu, proses hukum yang berjalan terhadap Feri Amsari harus tetap dihormati sebagai bagian dari mekanisme negara hukum.
Namun penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh menghilangkan prinsip lain yang sama pentingnya, yakni perlindungan terhadap kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
Kedua prinsip tersebut merupakan fondasi demokrasi konstitusional. Tanpa kebebasan akademik, kampus akan kehilangan fungsi kritisnya.
Tanpa kebebasan berpendapat, ruang publik akan kehilangan keberanian untuk mengoreksi kekuasaan. Karena itu, perkara ini semestinya tidak dilihat sebagai pertarungan antara pendukung dan penentang Feri Amsari.
Kasus ini lebih tepat dipahami sebagai ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia.
Mampukah hukum membedakan antara kritik dan penghasutan?
Mampukah masyarakat membedakan antara analisis akademik dan ajakan melakukan pelanggaran hukum?
Dan mampukah negara memastikan bahwa penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen yang menimbulkan ketakutan bagi mereka yang menyampaikan pendapat?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang sesungguhnya jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang menang atau kalah dalam perkara ini.
Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya Feri Amsari sebagai seorang akademisi. Yang sedang diuji sesungguhnya adalah kualitas demokrasi itu sendiri.
Jika demokrasi adalah rumah besar kebebasan, maka hukum harus menjadi penjaga yang adil, bukan pagar yang menghalangi setiap suara yang berbeda.
Dan dari kasus Feri Amsari, publik kembali diingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik boleh diperdebatkan, bahkan dibantah. Tetapi menjadikannya sebagai tindak pidana memerlukan pembuktian yang jauh lebih kuat daripada sekadar perasaan tersinggung atau ketidaksetujuan atas sebuah pendapat. (*)
Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi FokusSumbar.Com dan mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Hang Tuah Pekanbaru*)
