Kantor Pertanahan Pesisir Selatan Lakukan Pemeriksaan Lapangan Tanah Ulayat

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas tanah ulayat masyarakat di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan data yuridis dan fisik dalam rangka pengakuan serta perlindungan hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.

Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi tahapan penting untuk memastikan kejelasan batas dan status kepemilikan tanah ulayat di berbagai nagari.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.SiT, mengatakan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Melalui pemeriksaan lapangan ini, kami ingin memastikan bahwa tanah ulayat masyarakat adat mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak. Ini bukan hanya soal administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan hak tradisional masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya pengelolaan tanah yang berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dengan adanya data yang akurat dan terverifikasi, kita bisa menghindari potensi konflik pertanahan serta mendukung pembangunan yang berpihak pada masyarakat adat,” tambahnya.

Pemeriksaan lapangan tersebut melibatkan perwakilan masyarakat adat, pemerintah nagari, serta tim teknis dari Kantor Pertanahan. (jiga)

Exit mobile version