PESISIR SELATAN, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menunjukkan komitmen kuat terhadap perlindungan hak-hak penyandang disabilitas melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang digelar di Hotel Triza, Rabu (16/7/2025).
Bupati Pesisir Selatan dalam sambutannya menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya.
“Sebagai Bupati Pesisir Selatan, saya punya komitmen untuk memperjuangkan hak-hak disabilitas,” ujarnya dihadapan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, lembaga mitra, organisasi disabilitas, dan masyarakat sipil.
Perda Pertama di Sumatera Barat
Tim Program GESIT, Sumita Notosusianto, mengungkapkan bahwa Pesisir Selatan menjadi daerah pertama di Sumatera Barat yang memiliki regulasi khusus tentang penyandang disabilitas.
“Pessel merupakan kabupaten pertama yang melahirkan Perda Perlindungan Disabilitas,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Komisioner Nasional Disabilitas, Jonan, yang menilai langkah Pemerintah Daerah Pesisir Selatan sebagai bentuk nyata dari kepedulian terhadap kelompok rentan.
“Komitmen dan kepedulian Bupati Pessel ini layak didukung. Kami melihat sudah ada banyak upaya nyata,” ucapnya.
Lebih dari 2.800 Penyandang Disabilitas
Ketua Perhimpunan Disabilitas Indonesia (PDI) Pesisir Selatan menyebutkan, hingga saat ini jumlah anggotanya tercatat lebih dari 2.800 orang.
“Kami siap berkontribusi dalam pembangunan dan perekonomian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Epon Hendrayanto, perwakilan komunitas disabilitas, menyebutkan bahwa telah banyak program yang dilaksanakan bersama mitra, termasuk Kemitraan Indonesia Australia untuk Infrastruktur (KIAT) dan program GESIT (Gender Equality and Social Inclusion in Infrastructure).
“Kami ingin diperlakukan setara, dan kami mampu untuk itu,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berharap dapat memperkuat ekosistem inklusif yang menghormati keberagaman dan menjamin hak-hak setiap warga tanpa diskriminasi. (ril)