PASAMAN BARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Tim Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pasaman berkolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Talu, Pasaman Barat, Senin (15/9/2025), menggelar sosialisasi GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah) di aula Kantor Walinagari Lingkung Aur Hilia, Kecamatan Pasaman.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat diwakili Kasi Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam, Asriwan, dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Ilfan Jasri bersama jajaran Pj Walinagari, unsur generasi muda dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Kantor diwakili Kasi Bimas Islam, Asriwan, sampaikan, bahwa dilaksanakannya kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Nomor 6 Tahun 2025, sekaitan program GAS secara nasional.
Surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini, jelas Asriwan, berkaitan dengan GAS kepada generasi muda, khususnya di Nagari Lingkung Aur Hilir, Kecamatan Pasaman, dan Pasaman Barat lebih luas.
Sesuai edaran dan jadwal yang ditentukan, melalui surat edaran Dirjen Bimas Islam itu, untuk kegiatan periode 1 dilaksanakan antara tanggal 1 Juli hingga 30 Desember 2025, jelas Yulman, melalui akun WhatsApp dari kantor Walinagari Lingkung Aur Hilir.
Selain itu, kata Asriwan, sosialisasi ini, bukan sekedar menjalankan tugas kelembagaan bagi pihaknya, agar masyarakat peduli dan sadar dengan pentingnya pencatatan nikah bagi pasangan bersangkutan.
Kegiatan ini, ulasnya lagi, sebagai bentuk dari tugas dan tanggung jawab dirinya bersama warga KUA Kecamatan Pasaman, memberikan materi sosialisasi terhadap Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ini kepada masyarakat, khususnya generasi penerus di wilayah kerjanya.
Kepala KUA Pasaman, Ilfan Jasri, mengakui, pentingnya pencatatan nikah bagi setiap generasi penerus bangsa Indonesia, lebih khusus di Kecamatan Pasaman, bukan sekedar ada atau diserahkannya buku nikah kepada pasangan suami dan istri yang telah melangsungkan prosesi ijab qobul saat berlangsungnya aqat nikah.
Pencarian nikah, ulas Ilfa Jasri, untuk mematuhi aturan berbangsa dan bernegara bagi setiap pasangan calon suami dan istri. Selain Syah menurut ketentuan agama, tercatatnya pasangan calon suami dan istri pada lembaran atau dokumen negara, berarti pernikahan pasangan bersangkutan dinyatakan sah menurut undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini.
Kaidah ini merupakan prinsip dasar dalam Islam yang melarang perbuatan yang menimbulkan kerugian, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dan bentuk perhatian dari pemerintah. Hal ini, untuk menghindari terjadinya pernikahan gelap dan tidak tercatat di negeri ini. (gmz)