Undang Hakim PN Painan, Bawaslu Pessel Latih Jajaran Penyelesaian Sengketa

Inilah suasana kegiatan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan yang mengadakan Pelatihan Tata Cara Beracara dan Penyusunan Draf Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di kantor setempat, (foto; ist)

PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Berakhirnya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak menjadi halangan bagi lembaga pengawas Pemilu untuk terus memperkuat kapasitas jajarannya. Terbaru Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengadakan Pelatihan Tata Cara Beracara dan Penyusunan Draf Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di kantor setempat, pada Jumat (19/09/2025).

Menurut Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, pelatihan ini penting dilakukan sebagai persiapan bagi lembaganya dalam menyidangkan penyelesaian sengketa proses pada pelaksanaan Pemilu akan datang.

“Pemilu mendatang tentu makin kompleks penyelenggaraannya dan pasti muncul berbagai potensi sengketa. Dari jauh-jauh hari kami ingin seluruh jajaran siap menghadapi,” ujar Niko mewakili Ketua Bawaslu Pesisir Selatan ketika membuka kegiatan pelatihan.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Painan, Syah Putra Sibagariang, menyampaikan jajaran pengawas harus memahami sengketa proses tidak hanya mengatur antarpeserta Pemilu saja, tetapi bisa antara peserta Pemilu dengan lembaga penyelenggara Pemilu.

“Jangan salah sengketa bisa antara peserta Pemilu dengan KPU atau sesama peserta. Dengan KPU, mereka biasa memprotes keputusan KPU yang dianggap kurang adil dan di sini Bawaslu bekerja,” kata Syah Putra.

Pihak yang berada dalam penyelesaian sengketa, menurut Syah Putra, terdiri atas 3 kelompok. Pertama, ada pemohon yang bisa berasal dari Parpol, bakal calon anggota DPD, dan bakal pasangan calon; kedua, pihak termohon dari KPU; dan ketiga, para pihak terkait.

Dalam hal tata cara beracara, Bawaslu wajib memulai terlebih dahulu dengan kegiatan mediasi. Apabila pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan bersama nantinya, maka dilanjutkan dengan sidang ajudikasi.

Informasi menarik yang mungkin belum banyak diketahui orang mengenai pengambilan sumpah ketika memberikan keterangan dalam sidang. Syah Putra mengatakan setiap agama mempunyai caranya masing-masing.

“Untuk beragama Islam, disumpah dengan posisi alquran di atas kepala pemberi keterangan. Kristen Protestan, tangan kiri berada di atas alkitab dan tangan kanan membentuk dua jari terbuka samping telinga. Sedangkan Katolik, sama dengan Protestan, tetapi tangan kanan membentuk tiga jari terbuka di samping telinga,” katanya.

Khusus mengenai penyusunan draf putusan, Syah Putra meminta jajaran memerhatikan hal-hal teknis mulai penggunaan lambang Garuda Pancasila pada bagian atas putusan, nama lembaga, posisi paragraf, hingga penulisan setiap kata untuk menghindari typo.

Kepala Sekretariat, Rinaldi, menyampaikan harapan pelatihan ini dapat memberikan output ketika berlangsungnya tahapan Pemilu.

“Kami berharap jajaran yang mengikuti kegiatan dapat belajar maksimal. Terkait output, kita harap putusan yang dihasilkan nanti benar, tidak menyimpang dari peraturan yang ada,” tutup Rinaldi.

Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Pesisir Selatan seperti Anggota Syauqi Fuadi dan Nurmaidi, Kepala Sekretatiat Rinaldi, Kasubag Administrasi Novalina Elsa Putri, dan seluruh staf sekretariat. Dari pihak eksternal turut hadir Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Pesisir Selatan Vinto Askari. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *