Oleh : Puja Aldila*)
Pemerintah telah memperkenalkan insentif PPN-DTP (Ditanggung Pemerintah) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025, berlaku dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, yakni 100% PPN DTP untuk harga jual hingga Rp 2 miliar, dengan batas harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Pada 15 Agustus 2025, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2025, yang memperluas serta melanjutkan insentif yakni menawarkan perpanjangan insentif PPN-DTP sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak 25 Agustus 2025, sebagai respons terhadap kebutuhan stimulasi daya beli dan pertumbuhan ekonomi di sektor properti.
Peraturan ini disusun dilandasi latar belakang dan tujuan yakni untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, terutama melalui multiplier effect sektor properti atau sektor perumahan yang dianggap mampu mendorong aktivitas di sektor-sektor lain.
Selain itu, hadirnya peraturan ini akan mendorong daya beli masyarakat dengan memberikan insentif PPN penuh sampai dengan akhir tahun 2025.
Untuk definisi rumah tapak yang atas penyerahannya mendapatkan insentif berdasarkan peraturan ini yakni bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.
Untuk rumah tapak atau satuan rumah susun yang bisa mendapatkan insentif berdasarkan peraturan ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:Harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)Diserahkan dalam kondisi siap huni telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
Pertama kali diserahkan oleh PKP penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.
Pihak yang berhak mendapatkan insentif berdasarkan Peraturan ini adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Untuk Warga Negara Asing yang memiliki NPWP sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing dapat memanfaatkan insentif PPN-DTP ini.
Besaran insentif yang diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan diberikan untuk masa pajak Juli 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 (perpanjangan dari peraturan sebelumnya).
PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun adalah PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atauditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, sejak tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.
Berita acara serah terima paling sedikit memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP atau NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah yang diserahterimakan, pernyataan bermeterai telah dilakukan serah terima bangunan dan nomor berita acara serah terima, serta harus didaftarkan oleh PKP penjual dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
Untuk pihak PKP yang menjual rumah tapak atau rumah susun, maka ketentuan administratif yang harus dilakukan oleh PKP tersebut antara lain:
Wajib membuat faktur pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
untuk penyerahan dengan Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh);
untuk penyerahan dengan Harga Jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), membuat:
Faktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) untuk bagian harga jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah.
Faktur Pajak dengan kode transaksi 04 (nol empat) untuk bagian harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintahFaktur Pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh) harus diberikan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2025 ”Pelaporan dan pembetulan SPT Masa PPN masa pajak Juli 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.
PMK Nomor 60 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperluas dan memperdalam efek positif insentif PPN-DTP di sektor properti. Dengan melibatkan perpanjangan insentif 100% PPN hingga 31 Desember 2025, kebijakan ini tidak hanya mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperkuat akses masyarakat terhadap hunian layak. Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. (*)
Penulis adalah Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Riau. Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.*)