Kolom  

Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Wajibkah?

Oleh : Retno Yuli Astuti*)

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Norma ini digunakan sebagai salah satu metode dalam menghitung besarnya penghasilan neto, terutama bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan secara lengkap.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto itu wajib dilakukan?

Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi persentase tertentu untuk menghitung penghasilan neto dari peredaran bruto atau omzet Wajib Pajak orang pribadi.

Persentase ini bervariasi tergantung pada jenis usaha atau pekerjaan bebas yang dijalankan serta lokasi kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Sebagai contoh, seorang pengacara di Jakarta memiliki persentase norma berbeda dengan seorang seniman di Yogyakarta. Dengan menggunakan NPPN, Wajib Pajak tidak perlu melakukan pencatatan rinci terkait biaya-biaya yang dikeluarkan.

Cukup dengan mengalikan omzet dengan persentase norma yang ditetapkan, maka akan diperoleh angka penghasilan neto yang menjadi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Siapa yang Dapat Menggunakan NPPN?

Tidak semua Wajib Pajak dapat serta merta menggunakan NPPN. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) serta peraturan pelaksananya, NPPN hanya dapat digunakan oleh:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  2. Wajib Pajak dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
  3. Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan, melainkan hanya melakukan pencatatan.

Artinya, jika omzet usaha sudah melampaui Rp4,8 miliar, Wajib Pajak wajib menggunakan pembukuan dan tidak bisa lagi menggunakan NPPN.

Apakah Pemberitahuan Penggunaan NPPN Wajib?

Ya, pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah wajib. Hal ini ditegaskan dalam UU PPh, di mana Wajib Pajak yang memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan norma harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Pemberitahuan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu tertentu, yaitu paling lambat tiga bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2025, maka pemberitahuan penggunaan NPPN harus sudah disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2025. Namun saat ini DJP memberikan relaksasi dimana Wajib Pajak masih dapat menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Konsekuensi Jika Tidak Menyampaikan Pemberitahuan

Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN sesuai ketentuan, maka dianggap wajib menyelenggarakan pembukuan. Konsekuensinya, apabila DJP melakukan pemeriksaan dan ternyata Wajib Pajak tidak memiliki pembukuan yang lengkap, maka penghitungan pajak akan dilakukan berdasarkan data yang dimiliki DJP atau menggunakan pendekatan tertentu.

Hal ini tentu berpotensi menimbulkan koreksi pajak yang lebih besar, termasuk sanksi administrasi.

Dengan kata lain, pemberitahuan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk kepastian hukum yang akan memengaruhi metode penghitungan pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak tersebut.

Tata Cara Penyampaian Pemberitahuan

Saat ini, pemberitahuan penggunaan NPPN dapat dilakukan dengan beberapa cara:

  1. Secara tertulis langsung ke KPP dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
  2. Melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.
  3. Secara elektronik melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ pada menu layanan Wajib Pajak AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

tampilan menu pemberitahuan penggunaan NPPN pada Coretax

Penting untuk menyimpan bukti penerimaan atau tanda terima pemberitahuan, karena dokumen tersebut dapat menjadi bukti bila sewaktu-waktu diperlukan.

Mengapa Pemberitahuan Ini Penting?

Ada beberapa alasan mengapa pemberitahuan penggunaan NPPN sangat penting, di antaranya:

  1. Memberikan kepastian hukum – Wajib Pajak memiliki dasar yang sah untuk menggunakan norma.
  2. Menghindari sengketa pajak – Apabila suatu saat terjadi pemeriksaan, bukti pemberitahuan dapat melindungi Wajib Pajak.
  3. Mendukung kepatuhan pajak – Dengan melakukan pemberitahuan, Wajib Pajak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kesimpulan

Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) memang wajib dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi syarat untuk menggunakannya. Tanpa pemberitahuan, Wajib Pajak dianggap wajib menyelenggarakan pembukuan.

Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang ingin menggunakan NPPN untuk SPT Tahunan 2025 dan belum menyampaikan pemberitahuan NPPN, diharapkan segera melakukan pemberitahuan kepada DJP baik secara manual maupun elektronik.

Langkah ini akan membantu menghindari masalah di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda pada Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Pendapat yang disampaikan dalam artikel ini bersifat personal dan tidak mencerminkan pandangan institusi Dimana penulis bekerja.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *