PESISIR SELATAN, FOKUSSUMBAR.COM – Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni, mengingatkan, seluruh staf Bawaslu kabupaten/kota harus memahami substansial ketentuan dalam penyelesaian sengketa Pemilu. Substansial yang dimaksud diantaranya, objek yang diadukan produk hukum dari penyelenggara Pemilu seperti surat keputusan dan berita acara KPU. Isi produk harus dipandang merugikan hak calon atau peserta Pemilu secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Alni ketika memberikan materi dalam Penguatan Kelembagaan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diadakan Bawaslu Pesisir Selatan di kantor setempat, pada Kamis (30/10/2025).
Penyelesaian sengketa proses Pemilu, menurut Alni, dalam hukum Pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas sekaligus ajudikasi Pemilu. “Permohonan sengketa diajukan peserta Pemilu sesuai tingkatan, tingkat provinsi misalnya, aduannya ke Bawaslu provinsi. Di kabupaten, aduannya ke Bawaslu kabupaten” ujar Alni.
Alni, juga memaparkan, penyelesaian sengketa biasa melibatkan beberapa pihak seperti pemohon yang diwakili partai politik dan calon anggota DPD, termohon dari KPU, dan pihak terkait dalam hal ini individu atau lembaga yang merasakan efek sengketa proses Pemilu.
Ditambahkan Alni untuk meningkatkan pemahaman staf, selai pemaparan materi juga sangat perlu adanya simulasi.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, simulasi dilakukan mengacu tahapan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu terkait. Bila mengacu Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, terdapat lima tahapan yaitu menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus.
“Simulasi ini penting karena disaksikan dan dievaluasi tim Bawaslu Sumbar,” tutur Afriki.
Dalam simulasi, Bawaslu Pesisir Selatan dilakukan mulai dari persiapan terlebih dahulu. Persiapan yang dilakukan seperti alat tulis, komputer atau laptop, printer, loket penerimaan permohonan, formulir, dan dokumen peraturan perundangan.
Selanjutnya, petugas loket permohonan diminta mencermati dan memastikan sengketa yang diajukan pemohon bukan pelanggaran Pemilu. Apabila pelanggaran, maka dialihkan ke bagian penanganan pelanggaran. Petugas diminta mencatat informasi dari pemohon seperti identitas diri, lokasi, waktu kejadian, dan alat bukti. Petugas melakukan verifikasi, pencatatan, sampai nanti pemohon menerima tanda terima permohonan.
Simulasi diikuti tidak hanya jajaran sekretariat, tetapi anggota dan pejabat struktural yang bertugas di Bawaslu Pesisir Selatan dengan pendampingan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumatera Barat, Eriyanti. Adapun para anggota yang hadir yaitu Bambang Putra Niko, Nurmaidi, dan Syafrizal; Kepala Sekretariat, Rinaldi; Kasubag Administrasi, Novalina Elsa Putri; dan Kasubag Pengawasan, Ashari. (rls)
 
									


