Wakaf Produktif, Solusi Ekonomi Umat yang Kian Relevan

Oleh: Prof. Asasriwarni*)

WAKAF tak lagi sekadar urusan tanah dan masjid. Di era modern, wakaf justru bisa menjadi kekuatan ekonomi baru yang menyejahterakan umat. Kuncinya ada pada pengelolaan yang produktif, transparan, dan profesional.

Selama ini, banyak orang mengenal wakaf sebatas pemberian tanah untuk tempat ibadah, sekolah, atau makam. Padahal, potensi wakaf jauh lebih besar. Bila dikelola dengan baik, wakaf bisa menjadi instrumen ekonomi umat yang berdaya guna dan berkelanjutan.

Menurut Abdurrahman Kasdi (2014), ada dua arah besar pengembangan wakaf produktif yang bisa dilakukan oleh para nazir atau pengelola wakaf. Keduanya sama pentingnya: pengembangan sosial dan pengembangan ekonomi.

1. Wakaf untuk Kepentingan Sosial

Pola pertama, wakaf diarahkan untuk kegiatan sosial yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Bentuknya bisa berupa beasiswa pendidikan, layanan kesehatan gratis, advokasi hukum, perlindungan anak, pelestarian lingkungan, hingga pemberdayaan perempuan.

Melalui skema ini, wakaf berperan dalam menciptakan keadilan sosial. Ia bukan hanya amal spiritual, tapi juga solusi nyata bagi persoalan sosial. Bayangkan jika di setiap daerah ada rumah sakit wakaf, lembaga pendidikan wakaf, atau program pemberdayaan masyarakat berbasis wakaf, tentu dampaknya luar biasa bagi kesejahteraan umat.

2. Wakaf yang Menggerakkan Ekonomi

Pola kedua berorientasi pada pengembangan ekonomi. Di sini, wakaf tidak dibiarkan “tidur”, tetapi dikelola secara produktif dalam sektor-sektor ekonomi, seperti perdagangan, investasi syariah, industri, atau pengembangan daerah wisata.

Keuntungan dari pengelolaan ini kemudian digunakan untuk membiayai kegiatan sosial atau memperluas manfaat bagi masyarakat.

Dengan cara ini, wakaf tidak hanya menjadi amal ibadah, tapi juga menjadi engine of growth, penggerak ekonomi yang nyata bagi umat.

Model Wakaf Uang dan Dana Abadi

Salah satu inovasi menarik dalam dunia wakaf modern adalah wakaf uang dengan sistem dana abadi (endowment fund). Dana wakaf dihimpun dari berbagai sumber yang sah dan halal, kemudian diinvestasikan secara aman melalui lembaga penjamin syariah.

Ada dua hal utama yang dijaga dalam skema ini:

  1. Nilai pokok dana abadi tetap utuh dan tidak berkurang.
  2. Investasinya produktif, menghasilkan pendapatan yang bisa digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

Dengan konsep ini, wakaf uang bisa disalurkan ke sektor-sektor strategis seperti kredit mikro, investasi langsung, dan portofolio keuangan syariah. Ketiga sektor ini terbukti mampu mendorong kegiatan ekonomi masyarakat kecil dan menengah.

Perlu Dukungan dan Profesionalisme

Untuk mewujudkan wakaf produktif yang benar-benar berdampak, dibutuhkan dukungan kebijakan pemerintah serta pengelolaan profesional dari para nazir.
Wakaf tidak bisa lagi dikelola dengan cara tradisional, tapi harus dengan sistem manajemen modern, transparan, dan akuntabel.

Dengan kolaborasi semua pihak, wakaf bisa menjelma menjadi sumber daya ekonomi baru yang tidak hanya memperkuat kesejahteraan umat, tapi juga memperkuat kemandirian bangsa.

Wakaf bukan hanya ibadah yang pahalanya mengalir tanpa henti, tapi juga strategi ekonomi yang visioner.
Dengan pengelolaan yang kreatif, amanah, dan profesional, wakaf produktif bisa menjadi pilar ekonomi umat yang mandiri, berkeadilan, dan menyejahterakan. []

Penulis adalah Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Sumbar, Anggota Wantim MUI Pusat, A’wan PB NU Pusat*)

(Tulisan ini dalam ramgka menyambut Konferensi Wakaf Internasional, di Kota Padang, pada 15 November besok. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *