Sekda Pasaman Barat Tinjau Lokasi Longsor di Sinuruik, Sampaikan Duka Mendalam

Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Doddy San Ismail, mewakili Pemerintah Daerah, melakukan peninjauan langsung dan berdiskusi dengan masyarakat di lokasi longsor Kejorongan Tinggam Harapan, Nagari Sinuruik. (foto; ist)

TALAMAU, FOKUSSUMBAR.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Pasaman Barat, Doddy San Ismail, mewakili Pemerintah Daerah, melakukan peninjauan langsung ke lokasi longsor di Kejorongan Tinggam Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Minggu (30/11/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan bersama OPD terkait, Wali Nagari Sinuruik, serta tim BPBD Pasaman Barat untuk memastikan perkembangan penanganan bencana di lapangan.

Usai memantau langsung area terdampak, rombongan melanjutkan agenda dengan mengunjungi korban selamat dan keluarga korban yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Pemerintah daerah menyampaikan dukacita mendalam atas musibah ini serta mengimbau seluruh keluarga korban dan masyarakat untuk tetap sabar menunggu hasil proses evakuasi yang dilakukan gabungan tim dari Pemerintah Daerah, TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.

Dalam pernyataannya, Sekda Pasbar menegaskan bahwa langkah-langkah penanganan telah berjalan sejak hari pertama kejadian. Ia menyampaikan bahwa proses evakuasi dilakukan secara manual sambil menunggu peralatan berat tiba di lokasi.

“Hari ini kami meninjau langsung lokasi terjadinya longsor di Jorong Tinggam Harapan, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau. Dan insyaallah langkah-langkah awal sudah kita laksanakan melalui evakuasi secara mandiri ataupun secara manual. Dan insyaallah harapannya alat berat akan sampai lokasi malam ini, dan mungkin kalau cuaca mendukung, malam ini akan kita lakukan pencarian menggunakan alat berat. Mudah-mudahan segera ditemukan sebanyak lima orang korban longsor yang belum ditemukan hari ini,” ujar Sekda.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah memastikan seluruh unsur terkait terus bekerja maksimal mempercepat proses pencarian dan pemulihan, serta menjamin kebutuhan dasar korban dan pengungsi tetap terpenuhi selama masa tanggap darurat. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *