PASAMANBARAT, FOKUSSUMBAR.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, Senin (1/12/2025) kemarin, bersama Bupati, Yulianto, tekan nota PKS (Perjanjian Kerjasama), sekaitan dengan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan nota kerjasama dilaksanakan di aula kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Simpang Empat. Selain Yulianto, tandatangan kerjasama, dari Pemda Pasaman Barat dihadiri Kabag Hukum dan Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi), Harmen.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, sampaikan, penandatanganan nota kerjasama, merupakan langkah strategis dalam mengimplementasikan program pemidanaan alternatif yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Pidana kerja sosial adalah alternatif hukuman selain pidana penjara, yang selama ini menjadi fokus utama pemidanaan di Indonesia. Ketentuan ini dituangkan secara khusus dalam Pasal 85 KUHP Nasional, yang menekankan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus mendekam di penjara.
Perjanjian kerjasama ini mencakup penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan peran aktif pemerintah daerah di Pasaman Barat.
Pemda Pasaman Barat, katanya, berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana memadai, melalui dinas terkait untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pidana kerja sosial.
Kajari Pasaman Barat, Tjut Zelvira Nofani, menyampaikan bahwa penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi angka penghuni lembaga pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan rehabilitasi sosial bagi pelaku tindak pidana.
“Dengan dukungan penuh dari Pemkab Pasaman Barat, kami optimis program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pelaku,” ujarnya. (gmz)




