Penelitian MKA-UISB: Dampak Meluas, Bencana Sumatera 2025 Layak Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Penasehat Peneliti MKA Riset dan Training, Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D, didampingi Koordinator Peneliti, Ari Tirta, SH, LL.M dan Rezi Tri Putri, S.Sy, M.H memberikan keterangan pers kepada wartawan., di Kafe Permindo, tadi siang. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Miko Kamal Associates (MKA) Riset dan Training bersama Universitas Islam Sumatera Barat (UISB) merampungkan hasil penelitian terkait urgensi penetapan Status Bencana Nasional atas bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 2025.

Penasehat Peneliti, Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D, bersama Dr. Sudarman, S.Hum, M.A, menyampaikan hasil awal penelitian tersebut kepada wartawan di Kafe Permindo Padang, Sabtu (6/12/2025). Miko menjelaskan bahwa penelitian dilakukan untuk mengkaji ketentuan hukum mengenai parameter penetapan bencana nasional maupun bencana daerah.

“Kami ingin memastikan apakah bencana alam Sumatera yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat dikategorikan sebagai bencana nasional, serta melihat wewenang pemerintah dan BNPB dalam penetapannya,” kata Miko.

Koordinator Peneliti MKA Riset dan Training, Ari Tirta, SH, LL.M, menyebut penelitian dilakukan dengan metode normatif kualitatif selama lima hari, 1–5 Desember 2025. Berdasarkan hasil kajian, tim menilai bencana tersebut telah memenuhi indikator untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Ari memaparkan sejumlah pertimbangan, di antaranya cakupan lokasi yang luas meliputi tiga provinsi, serta jumlah korban yang tinggi. Hingga 5 Desember 2025, tercatat 836 korban meninggal dunia, 509 orang hilang, dan sekitar 2.700 orang luka-luka.

Selain itu, terdapat kerusakan infrastruktur berskala besar. Data sekunder dari BNPB menunjukkan 536 fasilitas umum, 25 fasilitas kesehatan, 326 fasilitas pendidikan, 185 rumah ibadah, 115 gedung/kantor, serta 295 jembatan mengalami kerusakan. Peneliti juga menilai fungsi pelayanan publik dan kemampuan sumber daya alam dalam memenuhi kebutuhan masyarakat turut terganggu.

“Dengan mempertimbangkan dampak tersebut, kami menilai bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat layak ditetapkan sebagai Bencana Nasional,” ujar Ari.

Peneliti meminta Presiden Prabowo Subianto, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh, untuk mempertimbangkan penetapan status tersebut. Miko menambahkan, laporan penelitian akan segera diperbaiki dan diserahkan kepada pihak berwenang terkait. (emi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *