JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Bencana banjir besar tidak hanya merobohkan rumah dan infrastruktur, tetapi juga melumpuhkan pemda yang merupakan ujung tombak negara dalam melayani rakyat.
Ketika kantor-kantor pemerintah tertimbun lumpur, administrasi terhenti, dan pelayanan publik terputus, keberadaan pemda memasuki titik ujian paling nyata—apakah ia mampu bangkit dari belitan krisis, atau berlarut-larut absen mengurus masyarakat.
Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim 1.134 Praja dan ASN Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ke wilayah terdampak bencana di Aceh—khususnya Aceh Tamiang dan Aceh Utara—bukan sekadar kebijakan teknis. Ia adalah indikator adanya problem struktural dalam desain ketahanan pemerintahan daerah.
Hal ini ditegaskan oleh Prof. Djohermansyah Djohan, pakar otonomi daerah Indonesia, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan pengajar IPDN dalam wawancaranya kepada wartawan Minggu, 4 Januari 2026, di Jakarta.
Menurutnya, pemulihan pascabencana tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik, tetapi harus dimulai dari menghidupkan kembali fungsi pemerintahan lokal sebagai garda terdepan negara.
Ketika Pemda Kehilangan Daya Tahan
Dalam praktiknya, bencana menunjukkan fakta pahit: banyak pemda tidak memiliki kapasitas cadangan (institutional resilience) untuk tetap bekerja dalam kondisi darurat.
Kantor pemerintahan yang tertimbun lumpur hingga satu meter bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bukti rapuhnya sistem manajemen krisis di tingkat lokal.
“Kalau kantor pemerintahan tidak bisa difungsikan, maka pelayanan publik akan terhenti. Padahal, dalam kondisi bencana, negara justru harus hadir paling kuat,” tegas Prof. Djohermansyah.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tidak langsung terhadap praktik penyelenggaraan otonomi daerah yang selama ini lebih menekankan desentralisasi kewenangan, tetapi kurang serius membangun ketahanan kelembagaan pemda.
Otonomi sering dipahami sebagai kebebasan mengelola anggaran dan membuat kebijakan, bukan sebagai tanggung jawab untuk tetap bekerja dalam kondisi ekstrem.
Negara Hadir, Tapi Mengapa Harus Selalu Pusat?
Penugasan praja IPDN memperlihatkan satu ironi kebijakan: ketika daerah lumpuh, negara wajib hadir secara sentralistik.
Pemerintah pusat turun tangan langsung untuk memastikan roda pemerintahan daerah kembali berputar—mulai dari pembersihan kantor, aktivasi administrasi, hingga pendataan kependudukan.
Secara normatif, langkah ini wajar dan diperlukan.
Namun secara konseptual, ia menimbulkan pertanyaan mendasar:
mengapa otonomi daerah belum mampu membangun sendiri mekanisme pencegahan dan pemulihan dari bencana secara mandiri?
Prof. Djohermansyah melihat kebijakan ini sebagai langkah darurat yang tepat, tetapi sekaligus sinyal bahwa desain otonomi daerah perlu dievaluasi. Negara tidak bisa terus-menerus bertindak sebagai “pemadam kebakaran” setiap kali daerah mengalami krisis.
Praja IPDN: Solusi Darurat atas Kelemahan Sistemik
Praja IPDN yang dikirim merupakan praja tingkat akhir, didampingi pengasuh, dan mereka memiliki bekal ilmu pemerintahan, administrasi publik, serta ketahanan fisik dan mental melalui sistem pendidikan semi-militer.
Mereka ditugaskan tidak hanya membersihkan lumpur, tetapi menghidupkan kembali fungsi negara di tingkat lokal.
“Mereka belajar administrasi kependudukan, keuangan daerah, dan pelayanan publik. Dalam kondisi ini, mereka bisa bekerja cepat dan tepat,” jelas Prof. Djohermansyah.
Namun di balik efektivitas itu, terdapat kritik implisit: mengapa fungsi-fungsi dasar pemerintahan harus diselamatkan oleh praja yang masih berstatus mahasiswa?
Pertanyaan ini tidak ditujukan kepada IPDN, melainkan kepada sistem birokrasi daerah yang gagal menyiapkan skema respons krisis yang berkelanjutan.
Administrasi Kependudukan: Akar Masalah Kebijakan Pascabencana
Salah satu tugas krusial praja IPDN adalah mendukung pendataan administrasi kependudukan.
Tanpa data yang valid, kebijakan pembangunan hunian sementara (Huntara), hunian tetap (Huntap), dan penyaluran bantuan berpotensi salah sasaran.
Dalam perspektif kebijakan publik, kegagalan Dukcapil daerah berfungsi optimal saat bencana adalah kegagalan negara dalam menyiapkan sistem data yang tangguh. Padahal, data adalah fondasi keadilan sosial dalam distribusi bantuan.
“Data yang mereka kumpulkan akan menjadi dasar kebijakan lanjutan pemerintah pusat,” ujar Prof. Djohermansyah.
Pernyataan ini menegaskan bahwa bencana bukan hanya soal lingkungan hidup, tetapi juga soal kapasitas tata kelola negara.
Kepemimpinan Krisis dan Masa Depan Birokrasi
Bagi Prof. Djohermansyah, penugasan ini juga merupakan investasi jangka panjang dalam membentuk birokrat yang memahami realitas sosial. Praja IPDN belajar kepemimpinan dalam krisis (leadership in crisis)—sebuah kompetensi yang jarang diuji dalam birokrasi yang terlalu nyaman dengan rutinitas.
Namun pelajaran bagi negara jauh lebih besar: reformasi otonomi daerah tidak cukup dengan bagi-bagi wewenang, tetapi harus menyentuh desain ketahanan pemerintahan.
Tanpa itu, setiap bencana akan selalu memaksa pusat turun tangan, dan otonomi daerah hanya menjadi jargon administratif belaka.
Merombak Otonomi Daerah dari Pengalaman Krisis
Kasus Aceh adalah cermin. Ia memperlihatkan bahwa otonomi daerah Indonesia masih rapuh ketika berhadapan dengan krisis. Kehadiran praja IPDN memang membantu, bahkan menyelamatkan fungsi pemerintahan. Tetapi solusi jangka panjangnya bukan sekadar mengirim praja, melainkan mendesain ulang sistem otonomi daerah kita agar tahan terhadap guncangan.
Seperti ditegaskan Prof. Djohermansyah Djohan, pemerintahan yang matang bukan yang bebas dari bencana, melainkan yang tetap bekerja ketika bencana datang.
Jika pelajaran ini diabaikan, maka setiap krisis akan terus menjadi panggung kegagalan struktural otonomi daerah—dan negara akan selalu datang terlambat. (rls)




