PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Di tengah menguatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan transparan, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menulis buku terbarunya berjudul “Transparansi Tiga Arah: Islam, Dunia Global, dan Indonesia dalam Era Keterbukaan Informasi”.
Buku ini menjadi refleksi mendalam sekaligus ajakan moral untuk menempatkan keterbukaan informasi sebagai fondasi demokrasi, etika kepemimpinan, dan hak asasi manusia.
Musfi Yendra menegaskan bahwa kekuasaan di era modern tidak lagi bertumpu pada kekuatan fisik atau senjata, melainkan pada penguasaan dan akses terhadap informasi. Namun ironisnya, semakin tinggi tuntutan keterbukaan, semakin banyak pula ruang pengambilan keputusan yang tertutup rapat dari pengawasan publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa negara sering kali takut untuk terbuka kepada rakyatnya sendiri?
“Tanpa keterbukaan tidak akan lahir kepercayaan. Tanpa kepercayaan tidak ada legitimasi. Dan tanpa legitimasi, kekuasaan hanyalah kesewenang-wenangan yang dibungkus formalitas hukum,” ungkap Musfi Yendra dalam pengantar bukunya.
Buku Transparansi Tiga Arah dibagi ke dalam tiga perspektif utama. Pada bagian pertama, pembaca diajak menelusuri akar keterbukaan dalam tradisi Islam. Musfi Yendra menguraikan praktik transparansi dan akuntabilitas pada masa Nabi Muhammad SAW dan Khulafaur Rasyidin.
Mulai dari sikap Rasulullah yang membuka ruang dialog dan kritik, hingga kebijakan Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Umar bin Abdul Aziz yang menjadikan keterbukaan sebagai prinsip pemerintahan. Fakta ini menegaskan bahwa transparansi bukanlah konsep impor dari Barat, melainkan nilai luhur yang telah hidup dalam peradaban Islam sejak lebih dari 14 abad lalu.
Pada bagian kedua, buku ini mengulas praktik keterbukaan informasi di tingkat global. Negara-negara seperti Swedia, Norwegia, Estonia, Amerika Serikat, dan India ditampilkan sebagai contoh bagaimana akses informasi dijadikan pilar tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, Musfi Yendra juga menyinggung negara-negara yang menjadikan kerahasiaan sebagai ideologi kekuasaan, dengan Korea Utara sebagai contoh ekstrem bagaimana kegelapan informasi digunakan untuk mengontrol rakyat.
Bagian ketiga buku ini secara khusus membahas konteks Indonesia pascareformasi, terutama implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meski UU KIP menjadi tonggak penting demokrasi, buku ini mencatat berbagai tantangan di lapangan, mulai dari rendahnya pemahaman badan publik, uji konsekuensi yang tidak objektif, hingga maraknya sengketa informasi.
Dalam konteks ini, peran Komisi Informasi ditegaskan sebagai pengawal hak publik atas informasi, yang membutuhkan dukungan aktif masyarakat sipil, media, akademisi, dan tokoh agama.
“Ini merupakan buku saya yang ketujuh, buku ini berisi 60 esai reflektif dan argumentatif, yang ditulis secara konsisten satu tulisan per pekan, sejak dilantik sebagai komisioner pada Februari 2024 lalu oleh Gubernur Sumatera Barat. Buku ini juga memuat pengalaman dan pengamatan saya sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat tentang fenomena dan realita keterbukaan informasi publik,” ungkap Musfi, Senin, 12 Januari 2026, di Padang.
Buku Transparansi Tiga Arah, terdiri dari 430 halaman, diterbitkan oleh Pustaka Rumah Kayu. Buku ini ditujukan tidak hanya bagi pembuat kebijakan dan pegiat keterbukaan informasi, tetapi juga bagi masyarakat luas yang meyakini bahwa informasi publik adalah milik rakyat, bukan monopoli elit.
Diharapkan, buku ini dapat menjadi lentera kecil yang menerangi ruang-ruang kekuasaan yang gelap, demi menghadirkan negara yang benar-benar terbuka dan berpihak kepada rakyat. (rls)




