Oleh:. Dr. M.A Dalmenda. M.Si *)
MUSYAWARAH adat dalam komunikasi politik di Minangkabau merepresentasikan sistem deliberasi tradisional yang telah mengakar dalam budaya masyarakat selama berabad-abad.
Dalam konteks historis, musyawarah adat berfungsi sebagai mekanisme pengambilan keputusan kolektif yang menekankan konsensus dan keseimbangan kepentingan berbagai pihak.
Sistem ini, sebagaimana dijelaskan oleh Benda-Beckmann dan Benda-Beckmann (2004), mencerminkan filosofi ”duduk samo randah, tagak samo tinggi” yang menjadi fondasi demokrasi deliberatif Minangkabau.
Dalam praktik kontemporer, musyawarah adat menghadapi tantangan signifikan ketika berhadapan dengan dinamika politik modern. Forum-forum musyawarah seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), yang seharusnya menjadi ruang dialog setara, seringkali terkooptasi oleh kepentingan politik praktis.
Peran pemangku adat sebagai fasilitator musyawarah juga mengalami pergeseran makna. Penelitian Amaliatulwalidain (2018) menunjukkan bahwa ketika pemangku adat terlibat dalam politik praktis, objektivitas mereka dalam memimpin musyawarah seringkali dipertanyakan.
Posisi mereka sebagai mediator netral menjadi terkompromikan oleh afiliasi politik, yang pada gilirannya mempengaruhi kualitas proses deliberasi dalam forum adat.
Sistem musyawarah adat tradisional memiliki mekanisme checks and balances yang kompleks melalui representasi berbagai elemen masyarakat. Namun, seperti yang dikemukakan oleh Mette et al. (2019), politisasi forum musyawarah telah menciptakan ketidakseimbangan dalam representasi ini.
Kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan kepentingan politik dominan seringkali termarginalisasi dalam proses pengambilan keputusan, bertentangan dengan prinsip inklusivitas yang menjadi inti dari musyawarah adat.
Transformasi musyawarah adat juga tercermin dalam perubahan pola komunikasi yang digunakan. Para pemangku adat seperti Edisar., S.H., M.M Dt. Manti Basa masih berupaya mempertahankan ”kato nan ampek” sebagai pedoman komunikasi dalam musyawarah.
Namun, sebagaimana dicatat oleh Gunawan et al. (2022), masuknya retorika politik modern seringkali menggeser pola komunikasi tradisional ini, menciptakan hibriditas yang terkadang menimbulkan ketegangan dalam proses deliberasi.
Dampak politisasi musyawarah adat terhadap kohesi sosial masyarakat nagari sangat signifikan. Forum musyawarah yang seharusnya menjadi instrumen pemersatu justru berpotensi menciptakan polarisasi ketika digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Ketua LKAAM Kab. Solok Dr. H. Gusmall., S.H., M.M, Dt. Rajo Lelo menekankan pentingnya mengembalikan fungsi musyawarah adat sebagai ruang dialog yang netral dan inklusif untuk menjaga harmoni sosial.
Masyarakat Minangkabau merupakan salah satu contoh paling menarik di Indonesia tentang bagaimana struktur otoritas tradisional berinteraksi dengan proses demokrasi modern.
Para pemangku adat di masyarakat Minangkabau memiliki posisi unik yang menjembatani adat istiadat kuno dengan tata kelola pemerintahan kontemporer, menciptakan jaringan komunikasi politik yang kompleks yang membentuk pengambilan keputusan di Sumatera Barat.
Peran mereka melampaui tugas-tugas seremonial, secara aktif mempengaruhi bagaimana demokrasi berfungsi di tingkat akar rumput.
Pendekatan etnografi kritis dalam mempelajari dominasi pemangku adat mengungkapkan betapa dalamnya kepemimpinan tradisional tetap tertanam dalam budaya politik Minangkabau. Para pemimpin budaya ini memperoleh otoritas mereka dari adat yang telah diwariskan turun-temurun, menciptakan struktur kekuasaan paralel yang seringkali mengungguli atau mempengaruhi otoritas pemerintahan formal.
Legitimasi mereka berasal dari peran mereka sebagai penjaga nilai-nilai Minangkabau, khususnya sistem matrilineal dan hak kepemilikan komunal, yang terus membentuk organisasi sosial dalam masyarakat Sumatera Barat.
Pola komunikasi politik dalam masyarakat Minangkabau mengikuti protokol budaya yang mencerminkan prinsip filosofis mereka “Alam Takambang Jadi Guru”. Pandangan dunia ini mempengaruhi bagaimana pemangku adat berkomunikasi dengan anggota masyarakat, pemimpin lain, dan pejabat pemerintah.
Proses pengambilan keputusan tradisional, seperti musyawarah adat, menunjukkan bagaimana pemimpin budaya menjalankan pengaruh mereka melalui strategi retorika dan tindakan simbolis tertentu yang memiliki bobot signifikan dalam masyarakat.
Pertemuan antara otoritas tradisional dan proses demokrasi di Sumatera Barat menciptakan peluang sekaligus tantangan. Sementara pemangku adat dapat memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dengan memobilisasi jaringan sosial dan sumber daya budaya, dominasi mereka terkadang dapat menciptakan hambatan bagi bentuk partisipasi politik yang lebih inklusif.
Dinamika ini sangat terlihat selama pemilihan lokal, di mana pemimpin budaya sering memainkan peran penting dalam mempengaruhi preferensi pemilih dan melegitimasi kandidat politik melalui upacara tradisional dan dukungan.
Dimensi budaya komunikasi politik dalam masyarakat Minangkabau terwujud melalui berbagai institusi dan praktik tradisional. Surau, balai adat, dan ruang budaya lainnya berfungsi sebagai tempat penting untuk wacana politik dan pengambilan keputusan.
Ruang-ruang ini mempertahankan signifikansinya di masa modern, menyediakan platform di mana tokoh otoritas tradisional dapat menjalankan pengaruh mereka sambil beradaptasi dengan konteks sosial dan politik yang berubah.
Demokrasi modern di Sumatera Barat harus bernegosiasi melalui lanskap budaya yang kompleks ini. Studi ini mengungkapkan bagaimana pemangku adat telah mempertahankan relevansi mereka dengan mengadaptasi praktik komunikasi tradisional untuk kebutuhan politik kontemporer sambil melestarikan nilai-nilai budaya inti.
Adaptasi ini telah menghasilkan sistem hibrida unik di mana institusi demokratis beroperasi dalam kerangka yang sangat dipengaruhi oleh struktur otoritas tradisional, menciptakan apa yang oleh beberapa sarjana disebut sebagai “demokrasi budaya” yang khas konteks Minangkabau.
Dominasi pemangku adat dalam proses demokrasi Sumatera Barat menyoroti pertanyaan yang lebih luas tentang hubungan antara otoritas tradisional dan tata kelola modern di Indonesia. Pengaruh mereka menunjukkan bagaimana kepemimpinan budaya terus membentuk hasil politik dengan cara yang melengkapi sekaligus memperumit institusi demokrasi formal.
Pemahaman ini sangat penting untuk mengembangkan pendekatan tata kelola yang lebih efektif yang dapat menjembatani struktur otoritas tradisional dengan prinsip-prinsip demokrasi modern sambil menghormati nilai-nilai dan praktik budaya lokal.
Generasi muda Minangkabau memiliki perspektif kritis terhadap transformasi musyawarah adat. Penelitian Darwis dan Muslim (2024) mengungkapkan bahwa banyak kaum muda yang mempertanyakan relevansi forum musyawarah adat yang telah terpolitisasi.
Mereka menginginkan reformasi sistem musyawarah yang dapat mengakomodasi aspirasi generasi baru sambil tetap mempertahankan nilai-nilai fundamental deliberasi tradisional.
Terlepas dari berbagai tantangan, musyawarah adat tetap menjadi institusi penting dalam masyarakat Minangkabau yang menjembatani tradisi dan modernitas. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengambilan keputusan, tetapi juga sebagai perekat sosial yang memelihara harmoni masyarakat.
Melalui musyawarah adat, nilai-nilai demokrasi lokal terus direvitalisasi dan ditransmisikan ke generasi berikutnya, memastikan keberlanjutan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan zaman. []
Dosen Komunikasi Politik Departemen Ilmu Komunikasi Fisip Unand*)




