DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Dalam waktu dua jam seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) diamankan anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya pada hari Sabtu (24/1/2026), di daerah Jorong Bukit Sebelah nagari Tanjung Lolo kecamatan Tanjung Gadang kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, yang pimpin langsung Kasat Reskrim, Evi Hendri Susanto.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto yang dihubungi awak media pada Minggu (25/1/2025), di Polres Dharamasya, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor antar lintas kabupaten.
Kronologis penangkapan, sambungnya, setelah pihaknya menerima laporan warga Tanjung Salilok Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung, tentang kehilangan kendaraan milik korban sebuah sepeda motor merk Honda Revo Warna hitam strip Merah dengan dengan Nomor Polisi BA 6323 VAC, telah di curi di perkebunan sawit ketika korban sedang melakukan aktivitas penyemprotan di kebun bersama anak korban.
Korban bersama anaknya yang berada di perkabunan sawit tersebut mencurigai adanya tiga orang yang mondar mandi dir kebun sawit tersebut. Tidak berselang lama sepeda motor milik korban hilang di bawa kabur oleh pelaku.
Berdasarkan laporan dan informasi masyarakat, pencuri kendaraan langsung diburu Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku, karena handphone korban berada dalam jok kendaraan yang tidak di ketahui pelaku saat pencurian.
Tidak butuh waktu lama pelaku pencurian “RL” (21), beralamat Jorong Bukit Sebelah nagari Tanjung Lolo kecamatan Tanjung Gadang, berhasil ditangkap di jalan lintas Sumatera nagari Tanjung Lolo kecamatan Tanjung Gadang ketika pelaku sedang mengendari sepada motor hasil curiannya.
Ditambahkannya, dengan sigap dan tegas anggota kami Tim Opsnal Reskim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku pencurian sepada motor bersama barang bukti untuk diamankan di Mako Polres Dharmasraya.
“Perbuatan pelaku pencurian sepada motor tersebut terancam di jerat KUHP baru dengan pasal 477 tentang pencurian pemberatan di atas 5 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto. (*/mas_ek)




