Praktik Penyanderaan Negara oleh Elit Politik

Oleh : Dr. Mohammad Isa Gautama, S.Pd., M.Si.*)

KORUPSI di Indonesia telah bertransformasi menjadi patologi sistemik yang melampaui sekadar problematika moralitas individu atau kelompok. Dari rezim ke rezim, fenomena ini faktanya telah menjadi patologi yang mengakar kuat dalam struktur pemerintahan, menciptakan sebuah kondisi yang dalam teori politik kontemporer dikenal sebagai state capture atau penyanderaan negara.

Dalam kondisi seperti ini, sudah jadi rahasia umum bahwa kebijakan publik tidak lagi dirancang murni untuk kepentingan umum, melainkan disandera oleh aliansi predator antara elite politik dan pemilik modal yang berkelindan dalam struktur kekuasaan.

Terlebih, publik disuguhi paradoks yang menyakitkan; di satu sisi ada retorika tentang harapan hadirnya “swasembada pemberantasan korupsi”, namun di sisi lain, realitas pahit kasus korupsi di pusat kekuasaan masih menggejala. Dengan kata lain, sistem politik kita masih sangat rentan terhadap infiltrasi kepentingan pemburu rente.

Persoalan sejati sebenarnya terletak pada bagaimana kebijakan negara sengaja didesain untuk memberi ruang bagi akumulasi kekayaan kelompok tertentu. Ledakan korupsi niscaya akan semakin menjadi-jadi di tengah ambisi pemerintah meluncurkan berbagai program raksasa dengan alokasi dana fantastis.

Proyek-proyek mercusuar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pengelolaan investasi lewat Danantara, hingga revitalisasi Koperasi Merah Putih dan pembangunan Sekolah Rakyat, semuanya menyediakan celah lebar untuk menjadi bancakan korupsi. Besarnya angka-angka dalam program populis tersebut menciptakan peluang (opportunity) yang sangat menggiurkan bagi para aktor politik.

Secara teoretis, korupsi tumbuh subur ketika monopoli kekuasaan bertemu dengan diskresi yang luas tanpa adanya akuntabilitas yang memadai. Jika tidak dibarengi dengan kontrol masyarakat sipil yang kuat, akan membuat korupsi tetap menjadi hal yang “normal” dan tak terhindarkan.

Pola di tingkat pusat ini setali tiga uang dengan pemerintahan lokal, di mana maraknya kasus penangkapan pejabat daerah terkait suap izin proyek infrastruktur menelanjangi betapa gampangnya jabatan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dengan mengatur proyek negara yang seharusnya dikerjakan untuk kepentingan publik.

Hal ini menjadi alarm keras bahwa tanpa adanya upaya pencegahan yang masif dan agresif, partai-partai dalam koalisi pemerintahan akan cenderung mengumpulkan sumber pendanaan ilegal melalui pihak luar yang memiliki kepentingan dalam pengelolaan anggaran demi membiayai mesin politik mereka.

Jebakan Aliansi Predator

Sejarah politik Indonesia kontemporer adalah rangkaian siklus melelahkan; kasus korupsi yang melibatkan partai berkuasa faktanya telah menjelma menjadi kutukan yang tak kunjung usai. Sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Joko Widodo, pola korupsi yang melibatkan lingkaran dalam kekuasaan selalu terulang secara sistematis.

Fokus perhatian kita tidak boleh lagi hanya diarahkan kepada pelaku individu, melainkan pada budaya politik dan sistem distribusi kekuasaan yang melanggengkan hal tersebut terjadi.

Keberhasilan agenda reformasi dan antikorupsi mustahil tercapai jika beban masa lalu dan ketergantungan pada patronase politik masih sangat kuat. Negara seringkali tidak berdaya ketika menghadapi aliansi antara politisi pembuat kebijakan dengan para “bohir” yang sejak awal mendanai proses kontestasi, sehingga kebijakan yang lahir kemudian hanyalah bentuk imbalan proyek di masa depan.

Penyanderaan negara ini terjadi karena biaya politik sangat tinggi yang memaksa aktor politik mencari sumber pendanaan di luar mekanisme legal. Ini pada gilirannya menciptakan sistem rekrutmen yang dikuasai kepentingan transaksional.

Akibatnya, alih-alih melahirkan pemimpin yang berbasis kapabilitas, sistem ini justru menyemai para oportunis yang memandang jabatan publik sebagai investasi yang harus segera dikembalikan modalnya melalui manipulasi anggaran.

Kondisi ini diperparah ketika lembaga penegak hukum terus dihimpit oleh intervensi politik, sehingga upaya pemberantasan korupsi seolah hanya menjadi panggung sandiwara untuk menenangkan publik sementara praktik perburuan rente tetap berjalan.

Jika aliansi predator ini tidak diputus melalui langkah hukum yang imparsial, maka program-program mulia yang menyedot dana raksasa hanya akan berakhir sebagai ladang korupsi yang menggerogoti sistem dan struktur pemerintahan secara permanen.

Dampak dari state capture jauh lebih merusak daripada sekadar hilangnya uang negara. Ia menciptakan distorsi pasar dan ketidakadilan ekonomi yang mendalam. Ketika akses terhadap proyek-proyek strategis hanya dikuasai oleh mereka yang memiliki kedekatan politik, maka inovasi dan kompetisi yang sehat akan mati.

Jalan Sunyi Reformasi

Kini saatnya kita menagih bersatunya retorika politik yang berapi-api dengan aksi nyata pemberantasan korupsi. Sudah cukup rakyat dininabobokan oleh janji-janji manis tentang pembersihan di tataran elite politik, sementara jantung masalahnya, yakni pendanaan partai politik, tidak pernah disentuh secara serius.

Berangkat dari situ, reformasi sejati harus dimulai dengan menciptakan sistem pembiayaan kepartaian yang berasal dari dana publik yang transparan untuk mengurangi ketergantungan partai pada donatur atau “bohir” yang menginginkan imbalan proyek. Negara perlu memastikan bahwa calon pemimpin tidak lagi tergantung pada dana dari sumber gelap agar mereka memiliki kemandirian dan integritas saat menjabat.

Konkretnya, pemerintahan Presiden Prabowo harus segera melakukan reformasi partai politik agar memiliki struktur yang lebih transparan dalam proses seleksi calon anggota, mengedepankan kapabilitas di atas kedekatan finansial atau transaksional.

Di sisi lain, supremasi hukum yang imparsial dan independensi lembaga anti-rasuah harus menjadi prinsip utama yang tidak dapat ditawar lagi. KPK harus menggenggam kewenangan penuh untuk menyelidiki kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha besar tanpa harus dihantui intervensi politik yang melemahkan kinerjanya.

Tanpa dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat sipil, KPK akan terus berada dalam posisi terjepit yang menghambat geraknya dalam membongkar skandal rente di lingkaran kekuasaan. Keberhasilan pemerintahan menciptakan pemerintahan yang efektif bukanlah dari seberapa memikat jargon yang dipopulerkan atau seberapa megah proyek infrastruktur yang dibangun, melainkan dari kemampuannya untuk memberantas potensi korupsi yang sudah menjadi bagian organik dari sistem pemerintahan kita.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bangsa ini bukan hanya soal pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, melainkan soal keberanian untuk melakukan transformasi struktural yang taktis dan holistik-komprehensif melalui reformasi dalam pendanaan program nasional, partai politik, dan penegakan hukum.

Jika langkah-langkah reformasi sistemik ini tidak segera diambil secara masif dan agresif, maka janji antikorupsi hanya akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang penyanderaan negara yang mengancam keberlangsungan pembangunan bangsa.

Hanya dengan keberanian politik yang nyata untuk memutus rantai patronase, Indonesia dapat melepaskan diri dari kutukan korupsi dan melangkah menuju masa depan yang lebih bersih dan bermartabat. []

Penulis adalah Kepala Pusat Kajian Gerakan Bersama Anti Korupsi (PK-Gebrak) Universitas Negeri Padang*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *