Ketika Girik, Petok D, dan Letter C, Tidak Lagi Menjamin Hak Kepemilikan

Oleh : Hendra Idris *)

TEPAT pada tanggal 2 Februari 2026, Girik, Petok D, Letter C, Tanah Adat, dll (selanjutnya dalam tulisan ini disebut :”tanah-tanah hak lama”), tidak lagi sebagai bukti kepemilikan hak. Artinya, pemilik hak tanah-tanah lama itu tidak bisa lagi menganggapnya sebagai pemilik sah. Ketentuan ini sudah ditegaskan (diingatkan) oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 (Pasal 95, Pasal; 96), 5 (lima) tahun silam.

Bagi banyak keluarga di Indonesia, tanah-tanah hak lama bukan sekadar selembar kertas. Tanah-tanah hak lama adalah simbol kepemilikan, bukti kerja keras orang tua, bahkan sering menjadi satu-satunya warisan yang ditinggalkan. Tanah-tanah hak lama itu disimpan rapi, diplastiki, dan/atau dijaga puluhan tahun.

Namun, sejak 2 Februari 2026, tanah-tanah hak lama itu tidak lagi menjamin hak kepemilikan tanah secara hukum, namun hanya sekadar petunjuk an sich.

Kesadaran itu biasanya datang terlambat ; saat tanah disengketakan, ketika hendak dijual tetapi tidak bisa balik nama, atau saat muncul pihak lain yang mengklaim. Di titik itulah banyak orang baru bertanya, “Bukankah saya pemilik sahnya?”

Masalahnya, dalam sistem pertanahan, antara menguasai tanah dan memiliki hak atas tanah secara hukum adalah 2 (dua) hal yang berbeda.

Secara Hukum

Tanah-tanah hak lama pada dasarnya hanyalah bukti riwayat penguasaan tanah. Dokumen tersebut bukan bukti hak terkuat. Sejak diberlakukannya sistem pendaftaran tanah nasional, pengakuan hak atas tanah diarahkan pada sertifikat yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 19, yang mewajibkan negara menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Ketentuan tersebut diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menempatkan sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat.

Penguatan terbaru hadir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Regulasi ini menegaskan, bahwa hak atas tanah wajib didaftarkan, dan bahwa bukti penguasaan hak-hak lama —termasuk girik— hanya diposisikan sebagai alat bukti permulaan dalam proses pendaftaran, bukan sebagai bukti hak final.

Artinya, “tanah-tanah hak lama” masih memiliki nilai, tetapi nilainya adalah sebagai pintu masuk menuju sertifikasi, bukan sebagai jaminan kepemilikan yang berdiri sendiri.

Di sinilah letak persoalan yang sering tidak disadari masyarakat. Tanah-tanah hak lama sering memberi rasa aman semu, sementara risiko hukum terus membesar diam-diam.

Pemicu Konflik

Banyak konflik tanah berawal dari bidang tanah yang belum pernah didaftarkan. Ketika negara tidak mencatat, hukum pun kehilangan pijakan untuk melindungi. Tanah yang tidak terdaftar ibarat rumah tanpa alamat: ada, tetapi sulit dikenali secara hukum.

Dalam kondisi tertentu, pihak yang lebih cepat mengurus sertifikat —dengan dokumen yang tampak lengkap— dapat memperoleh pengakuan administratif. Tidak sedikit orang kehilangan hak, bukan karena salah, tetapi karena terlambat bertindak.

Persoalan juga acap muncul pada tanah warisan. Tanah masih atas nama orang tua atau kakek-nenek, sementara para ahli waris tidak pernah mengurus peralihan hak. Ketika salah satu saudara menjual tanpa persetujuan yang lain, konflik keluarga pun tak terhindarkan.

Dalam banyak kasus, keluarga baru menyadari pentingnya sertifikat setelah hubungan persaudaraan ikut retak. Tanah yang diwariskan tanpa penataan hukum justru berpotensi menjadi sumber perpecahan keluarga.

Belum lagi persoalan batas tanah yang tidak jelas. Banyak surat lama tidak dilengkapi peta ukur yang presisi. Saat dilakukan pengukuran ulang, luas dan posisi tanah bisa berbeda dari keyakinan selama ini. Celah-celah administratif inilah yang sering dimanfaatkan pihak ketiga, termasuk jaringan mafia tanah. Ketidaktahuan hukum sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik curang.

Ironisnya, sebagian besar pemilik baru bergerak setelah masalah muncul. Padahal, pencegahan jauh lebih murah dibanding berperkara. Sengketa tanah hampir selalu menyisakan luka sosial yang lebih mahal daripada nilai tanah itu sendiri.

Menunda-nunda Mendaftarkan Tanah

Masih ada anggapan, bahwa sertifikat hanyalah formalitas birokrasi. Ada pula yang menunda karena merasa prosesnya rumit atau mahal. Padahal sertifikat adalah alat bukti hak terkuat dalam sistem hukum pertanahan kita.

Di dalamnya tercatat secara resmi siapa pemegang hak, di mana letaknya, berapa luasnya, serta batas-batasnya. Sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan identitas hukum sebuah bidang tanah.

Tanpa sertifikat, posisi pemilik selalu berada di wilayah abu-abu. Dalam praktik, pemegang sertifikat hampir selalu berada satu langkah lebih maju dibanding pemegang girik ketika terjadi sengketa.

Bukan karena yang lain tidak pernah menguasai tanah, melainkan karena negara telah memberi pengakuan administratif kepada pemegang sertifikat tersebut. Dalam negara hukum, yang diakui bukan siapa yang paling lama menguasai, melainkan siapa yang tercatat secara sah.

Sebab itu, dorongan pemerintah untuk percepatan pendaftaran tanah bukan sekadar soal tertib arsip, melainkan upaya menghadirkan kepastian hukum bagi warga. Pendaftaran tanah bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab warga.

Banyak orang berkata, “Tanah ini sudah kami kuasai puluhan tahun.” Secara sosial, pernyataan itu mungkin benar. Namun yang dibutuhkan bukan hanya rasa memiliki, melainkan pengakuan resmi. Peralihan dari tanah-tanah hak lama ke sertifikat bukan berarti menghapus sejarah penguasaan. Justru sebaliknya: negara mencatat sejarah itu agar terlindungi.

Kepastian hukum tidak datang dengan sendirinya; ia harus diupayakan. Menunda pendaftaran tanah sama dengan menunda perlindungan atas hak sendiri.

Solusi dan/atau Saran

Tanah-tanah hak lama masih memiliki nilai, tetapi jangan lagi ditempatkan sebagai tameng utama perlindungan hak. Ia hanyalah langkah awal menuju kepastian hukum. Legalitas bukan soal gaya hidup modern, melainkan kebutuhan dasar dalam menjaga aset.

Jika masyarakat ingin tanahnya benar-benar aman, setidaknya ada 4 (empat) langkah praktis yang perlu dilakukan.

Pertama, segera daftarkan tanah yang masih berbasis tanah-tanah hak lama ke kantor pertanahan.
Kedua, pastikan data subjek (pemilik) dan objek (tanah) sesuai kondisi nyata.
Ketiga, bila tanah berasal dari warisan, selesaikan lebih dulu status ahli waris sebelum ada transaksi apa pun.
Keempat, hindari jual beli hanya dengan kuitansi atau surat bawah tangan.

Tanah bukan aset kecil. Nilainya bakal terus meningkat dan kerap kali menjadi satu-satunya kekayaan keluarga. Sangat disayangkan, jika aset sebesar itu hanya dilindungi oleh selembar surat lama tanpa pengakuan negara.

Lebih baik repot sedikit hari ini, daripada kehilangan hak esok hari. Karena, pada akhirnya, rasa memiliki tidak cukup. Bahwa yang menentukan sesungguhnya, adalah “kepastian hukum”. []

Hendra Idris, Notaris PPAT, Trainer, dan Penulis Buku-buku Hukum.*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *