PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM – Empat rancangan regulasi penting Kabupaten Pesisir Selatan mulai masuk meja pembahasan DPRD. Agenda tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Pessel dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah, didampingi Wakil Ketua Hakimin dan Dani Sopian. Sementara dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan hadir Wakil Bupati H. Risnaldi Ibrahim dan Sekda Zainal Arifin.
Empat Ranperda yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut bukan sekadar perubahan redaksional regulasi. Materinya menyentuh sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan tata kelola aset daerah, kesehatan masyarakat, penerimaan daerah hingga investasi.
Empat Ranperda tersebut yakni:
Pertama, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Kedua, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang berkaitan dengan pengaturan kawasan tertentu agar terbebas dari aktivitas merokok sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Ketiga, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Keempat, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal.
Masuknya empat Ranperda tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang selanjutnya akan dibahas melalui mekanisme DPRD bersama Pemerintah Daerah.
Sorotan tentu tidak hanya tertuju pada proses pembentukan aturan, tetapi juga pada substansi yang akan dihasilkan. Pengelolaan barang milik daerah berkaitan dengan bagaimana aset pemerintah dicatat, dimanfaatkan dan dikelola. Sementara perubahan regulasi pajak dan retribusi menyentuh sektor penerimaan daerah.
Begitu pula dengan Ranperda Penanaman Modal yang berkaitan dengan arah kebijakan investasi di daerah. Sedangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok menyentuh aspek pengaturan ruang publik dan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.
Rapat paripurna ini menjadi pintu awal sebelum keempat Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan selanjutnya akan mengkaji substansi masing-masing Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Publik pun nantinya akan menunggu sejauh mana empat regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat. (MoN)
