JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menjaga kawasan strategis di wilayah perbatasan Indonesia.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar tidak sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya negara melindungi aset dan menata pemanfaatan wilayah strategis.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah bersertipikat, sedangkan sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang dihimpun dari Sistem Informasi Pulau milik Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.349 pulau telah memiliki bidang tanah yang bersertipikat.
Adapun 15.977 pulau belum disertipikatkan bidang tanahnya, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi. Pulau kecil dalam konteks tersebut merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Muhammad Tansri menegaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas sebuah pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut.
Melalui pendaftaran tanah, pemerintah dapat mengidentifikasi bidang tanah dan memperjelas status hukum penguasaan serta pemilikannya. Langkah ini juga dinilai penting untuk meminimalkan potensi sengketa dan klaim pihak asing.
Selain itu, data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T) menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memetakan kondisi pertanahan di pulau-pulau kecil, mengantisipasi konflik, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Muhammad Tansri, kepastian hukum atas tanah memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat pesisir. Bagi negara, langkah tersebut mendukung perlindungan aset dan penataan kawasan strategis. Sementara bagi masyarakat, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang ditempati dan dimanfaatkan.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya. (GE/CK)
