Kanwil BPN Sumbar Serahkan 7 Sertipikat HPL Tanah Ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat menyerahkan tujuh Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari tanah ulayat kepada Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Penyerahan ini menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan bagi masyarakat adat.

Penyerahan sertipikat berlangsung di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Sumatera Barat, Rabu (15/10/2026). Sertipikat diserahkan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., M.H., bersama Kepala Kanwil BPN Sumbar, Muhamad Irdian, S.SiT., M.T., dan Ketua LKAAM Sumbar, Prof. Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si., Dt. Nan Sati.

Tujuh sertipikat tersebut terdiri atas satu sertipikat untuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah, tiga sertipikat untuk KAN Nan XX Lubuk Begalung, serta tiga sertipikat untuk KAN Sijantang.

Baca Juga :  Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa sertipikasi tanah ulayat merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah oleh masyarakat hukum adat.

“Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap tanah ulayat. Dengan adanya kepastian administrasi pertanahan, masyarakat hukum adat dapat mengelola tanahnya secara lebih tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan yang diusulkan untuk dikonfirmasi kepada Rezka.

Kegiatan ini turut dihadiri Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap program penataan administrasi dan legalisasi tanah ulayat di Sumatera Barat.

Sertipikasi tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi upaya memperkuat kedudukan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan aset tanah yang dimiliki secara komunal.

Baca Juga :  Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Melalui program ini, Kementerian ATR/BPN bersama lembaga adat diharapkan terus memperkuat koordinasi agar pengelolaan tanah ulayat berlangsung tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat adat, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *