PADANG, FOKUSSUMBAR.COM-Pemeritah akan mengangkat nilai pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen di tahun 2025. Aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Melalui aturan tersebut, pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen tahun 2022.
Dalam UU itu juga diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025. Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu.
Merujuk Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.
Menanggapi hal itu, para pengembang properti berharap kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa ditunda.
“Yang terbaik tentu menunda sampai dengan perekonomian normal. Apalagi efek covid kan masih berasa dan rupiah melemah, membuat kondisi tidak kondusif,” kata Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya, Kamis (11/7/2024).
Dia berharap, penundaan kenaikan PPN bisa membuat sektor properti bergerak dan menjadi salah satu lokomotif perekonomian Indonesia.
Pasalnya, kenaikan PPN yang hanya 1 persen ini akan memengaruhi psikologis pembeli. Karena harga jual produk serentak meningkat, sehingga membuat daya beli melemah.
“Apalagi kenaikan PPN berlaku untuk semua, artinya akan membebani masyarakat. Setelah membeli properti, akan renovasi, building material akan naik juga, membeli furnitur, AC, lampu-lampu dan lain-lain naik juga harganya,” imbuh Bambang dikutip FokusSumbar.Com dari kompas.com.
Kondisi ini diperparah oleh situasi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil, akibat dipengaruhi pilkada dan geopolitik. (bsh)