Kolom  

Bersengketa di Komisi Informasi

Oleh : *Musfi Yendra

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebut UU KIP, tugas pokok Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. 

Sengketa informasi publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.

Lalu bagaimana cara bersengketa di Komisi Informasi? Sebelum bersengketa di Komisi Informasi, publik harus menjalani proses permintaan informasi dan dokumentasi di Badan Publik. Jika permohonan informasi dan dokumentasi tidak dikabulkan atau keberatan sesuai dengan prosedur yang telah dijalani, maka publik dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi. 

Memohonkan Informasi dan Dokumentasi ke Badan Publik

Alur permohonan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP telah dirancang secara sistematis dan terstruktur untuk memastikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Langkah pertama dimulai dengan Pemohon yang mengajukan permohonan kepada petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Badan Publik, semua kelengkapan berkas akan diperiksa oleh petugas. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka permohonan tersebut dicatat dalam buku register, dan pemohon menerima tanda bukti. Namun, jika berkas tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya atau menerima pemberitahuan tertulis mengenai status permohonannya. 

Apabila informasi yang diminta tidak sesuai atau ditolak, pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan yang akan diproses lebih lanjut. Proses pemberian informasi akan dilakukan jika permohonan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tertulis harus disampaikan kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diregister, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 7 hari kerja jika diperlukan. 

Apabila pemohon ingin menyampaikan permohonan keberatan, UU KIP telah mengatur tentang Alur Pelayanan Permohonan Keberatan. Pemohon informasi memulai dengan menyampaikan permohonan kepada petugas PPID di meja informasi yang akan memeriksa kelengkapan berkas. Permohonan keberatan disampaikan paling lambat 30 hari kerja, setelah ditemukan alasan keberatannya. Jika berkas lengkap, permohonan diteruskan kepada atasan PPID untuk diproses lebih lanjut. Namun, jika berkas tidak lengkap, pemohon akan diminta untuk klarifikasi dan melengkapi berkas permohonannya. Atasan PPID harus memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja setelah permohonan keberatan diregister. 

Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, pemohon dapat menyampaikan sengketa ke Komisi Informasi. Apabila tanggapan yang diberikan tidak memuaskan atau tidak ada tanggapan, pemohon berhak mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Tapi jika pemohon puas terhadap tanggapan yang di berikan oleh atasan PPID maka permohonan tersebut dianggap selesai.

Sengketa Informasi dan Dokumentasi

Bersengketa di Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Dalam Perki tersebut mengatur tentang Alur Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi, yang dimulai dengan pemohon yang mengajukan penyelesaian sengketa. Pemohon adalah Pemohon Individu (lampirkan KTP), Pemohon Badan Hukum (lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian) dan Pemohon Kelompok Masyarakat (lampirkan Surat Kuasa).

Pemohon mengajukan surat sengketa informasi kepada petugas di Komisi Informasi. Petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas permohonan. Jika berkas lengkap maka petugas mencatat dalam buku registrasi. Namun, jika berkas pemohon tidak lengkap, petugas memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan. 

Pemohon kemudian harus melengkapi berkas tersebut dalam waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan. Namun, jika pemohon tidak melengkapi dokumen dengan identitas yang sah dalam waktu 7 hari kerja, panitera akan memberikan akta yang menyatakan permohonan tidak dapat diregister, dan mengirimkannya kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja setelah terbitnya akta tersebut.

Ketika petugas telah mencatat surat permohonan penyelesaian sengketa kedalam buku register, maka panitera akan mengirim bukti registrasi kepada pemohon paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan register. Selanjutnya, surat permohonan tersebut akan disampaikan ke Ketua Komisi Informasi. Ketua Komisi Informasi kemudian menetapkan majelis komisioner dan mediator atau mediator pembantu. Majelis komisioner akan menggelar sidang ajudikasi, dan pada sidang pertama, majelis komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu. 

Pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan, setelah pemohon dan termohon memenuhi secara legal standing dan waktu permintaan informasi terpenuhi, maka dilanjutkan dengan proses mediasi.  Sebagaimana diatur pada pasal 40 UU KIP. Mediasi harus selesai dalam waktu 14 hari kerja sejak pelaksanaan mediasi pertama atau dapat diperpanjang tujuh hari kerja. Jika mediasi berhasil, kedua belah pihak menyepakati hasil mediasi dan penyelesaian sengketa selesai. 

Namun, jika mediasi gagal, proses dilanjutkan ke tahap ajudikasi untuk mendapatkan putusan, sebagaimana diatur pada pasal 42 UU KIP. Tahapan sidang ajudikasi adalah sidang pembuktian, pembacaan kesimpulan pemohon dan termohon, dan pembacaan putusan. 

Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak putusan dibacakan dan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.

Seluruh proses ini disiapkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik, serta memberikan kepastian hukum bagi pemohon informasi. Dengan demikian, semua tahapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses informasi bagi masyarakat tetap terbuka, jelas, dan dapat diandalkan sesuai dengan amanat UU KIP.

  • Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *