Oleh : Dr. Resti Rahayu*
Baru-baru ini ada dua tragedi Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) terjadi lagi yaitu: Kebakaran di TPA Sarimukti, Bandung Barat (2023). Pada Agustus 2023, kebakaran melanda TPA Sarimukti dan berlangsung selama beberapa minggu.
Kebakaran ini menimbulkan polusi udara yang mengganggu warga di sekitar lokasi. Penyebab; gas metana yang dihasilkan dari proses dekomposisi sampah, cuaca panas ekstrem, serta manajemen gas yang tidak memadai.
Tidak lama berselang juga terjadi longsor TPA Regional Payakumbuh (20 Desember 2023): Tumpukan sampah longsor, menutupi lahan pertanian seluas sekitar 10 hektare dan membuat Kota Payakumbuh dalam kondisi darurat karena sampah yang berserakan. Peristiwa ini dipicu oleh kondisi infrastruktur yang tidak mampu menahan beban sampah, diperparah oleh hujan deras.
Hampir 25 tahun yang lalu, kita juga mendengar adanya Tragedi Longsor TPA Leuwigajah (2005). Pada 21 Februari 2005, longsor besar terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Longsoran sampah menimbun dua desa, yaitu Kampung Cilimus dan Kampung Pojok, menewaskan lebih dari 150 orang.
Penyebab: penumpukan sampah yang sangat tinggi, struktur sampah yang tidak stabil, dan intensitas hujan yang tinggi. Peristiwa ini merupakan salah satu bencana pengelolaan sampah terbesar dalam sejarah Indonesia, sekarang setiap tanggal 21 Februari diperingati sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN), yang bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam mengonsumsi dan memproduksi barang yang menimbulkan sampah.
Perlu adanya tindakan yang solutif harus dilakukan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Untuk itu akan dilakukan pelatihan cara pengolahan sampah dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat/kelompok yang berpotensi untuk melakukan pengolahan sampah.
Universitas Andalas melalui program Pengabdian kepada Masyarakat dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) dengan proyek berjudul Peningkatan Kapasitas Masyarakat dalam Pengolahan Sampah Pasca Longsornya Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh.
Dalam program ini dilakukan Sosialisasi, edukasi dan praktik pengolahan sampah, terutama sampah organik yaitu melalui budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF).
Sebenarnya banyak metoda yang bisa dilakukan dalam pengolahan sampah organic seperti, pengomposan, pengolahan memanfaatkan cacing, pembuatan ecoenzim dari sampah sayu dan kulit buah, dan lain sebagainya. Jadi disini Tim Pengabdian Masyarakat Unand mendorong dilakukan pemilahan sampah, jika tidak dilakukan makan akan berlaku TIDAK DIPILAH, TIDAK DIANGKUT.
Semua metoda itu sangat ditentukan dengan adanya pemilahan sampah sesuai dengan jenisnya. Pemilahan adalah kunci dalam pengelolaan sampah karena dengan memilah, kita dapat memisahkan sampah organik, non-organik, dan berbahaya.
Pemilahan memungkinkan daur ulang dan pengolahan sampah secara lebih efektif, mengurangi volume yang berakhir di Tempat Pemprosesan Akhir (TPA). Jika pemilahan tidak dilakukan, semua sampah bercampur dan mengakibatkan lebih banyak sampah yang harus dibuang ke TPA, mempercepat penuhnya TPA. Kebakaran, longsor akan kembali terjadi.
Untuk memulai pemilahan dari sumber, berikut beberapa langkah sederhana yang dapat kita secara pribadi lakukan adalah:
- Sediakan Tempat Sampah Terpisah: Siapkan wadah yang berbeda untuk sampah organik, non-organik (plastik, kertas, logam), dan sampah berbahaya (baterai, elektronik).
- Pilah Sampah Setiap Hari: Ajarkan setiap anggota keluarga untuk memisahkan sampah sesuai dengan kategorinya. Sampah organik dapat diolah menjadi kompos, sementara sampah non-organik dapat dikirim ke pusat daur ulang.
- Kurangi Penggunaan Sampah Sekali Pakai: Edukasi juga perlu menekankan pentingnya mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan barang-barang yang sulit didaur ulang.
- Ikut Program Daur Ulang: Masyarakat dapat berpartisipasi dalam program daur ulang yang diselenggarakan pemerintah atau komunitas lokal.
- Edukasi dan Sosialisasi di Lingkungan: Mengajak tetangga dan komunitas untuk ikut memulai pemilahan sampah dapat mempercepat perubahan ke arah pengelolaan sampah yang lebih baik.
Ketika masyarakat diminta melakukan pemilahan sampah, pemerintah pun harus siap. Ada beberapa aspek-aspek yang harus dipersiapkan oleh pemerintah untuk memastikan keberhasilan program pemilahan sampah dari sumber, diantaranya:
1. Aspek Sosialisasi dan Pendidikan
- Kampanye Kesadaran Publik: Melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilahan sampah. Kampanye ini dapat dilakukan melalui media massa, media sosial, seminar, atau acara komunitas.
- Edukasi: Memberikan edukasi yang komprehensif tentang cara memilah sampah dengan benar. Pemerintah dapat melibatkan sekolah, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum untuk menyebarluaskan informasi ini.
- Materi Sosialisasi: Mencetak dan mendistribusikan brosur, poster, dan video tutorial yang menjelaskan bagaimana dan mengapa masyarakat harus memisahkan sampah mereka.
2. Aspek Infrastruktur
- Penyediaan Tempat Sampah Terpisah: Menyediakan tempat sampah terpisah untuk sampah organik, anorganik, dan bahan daur ulang di area publik, tempat tinggal, dan fasilitas umum.
- Sistem Pengangkutan: Menyusun sistem pengangkutan sampah terpisah yang efisien sehingga sampah yang sudah dipilah tidak tercampur kembali saat dikumpulkan dan diangkut.
- Fasilitas Pengolahan Sampah: Membangun fasilitas pengolahan sampah organik, seperti pusat kompos, dan pusat daur ulang untuk sampah anorganik.
3. Aspek Peraturan dan Regulasi
- Kebijakan Pemilahan Sampah: Mengeluarkan peraturan yang mewajibkan masyarakat dan sektor bisnis untuk memilah sampah dari sumber. Aturan ini perlu diiringi dengan sanksi bagi yang melanggar dan insentif bagi yang patuh.
- Monitoring dan Evaluasi: Menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan peraturan dipatuhi dan melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas program.
4. Aspek Insentif dan Disinsentif
- Insentif bagi Masyarakat: Memberikan insentif, seperti pengurangan biaya retribusi sampah atau penghargaan, bagi masyarakat yang aktif memilah sampah.
- Insentif bagi Sektor Usaha: Memberikan potongan pajak atau dukungan lainnya bagi perusahaan yang mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
- Sanksi Bagi Pelanggar: Memberikan denda atau hukuman administratif kepada individu atau entitas yang tidak mematuhi aturan pemilahan sampah.
5. Aspek Teknologi dan Inovasi
- Penggunaan Teknologi Digital: Membangun aplikasi atau sistem informasi untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan kegiatan pemilahan sampah, mendapatkan panduan, atau mengakses informasi terkait.
- Inovasi Pengolahan Sampah: Mendorong penelitian dan penggunaan teknologi terbaru untuk mengolah sampah menjadi produk yang bernilai tambah, seperti energi terbarukan, kompos, atau material daur ulang.
Memulai pemilahan dari sumber adalah langkah pertama menuju pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan. Maka motto TIDAK DIPILAH, TIDAK DIANGKUT dapat diterapkan.
*) Penulis adalah Dosen Biologi Universitas Andalas