Rekrutmen Pelatih PPLP/ SPOBNAS Jangan Asal Comot

Ketua Tim Pengelolaan PPLP Kemenpora RI, Usman Ali Mustofa. (foto; ist)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) me-warning pengelola Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP)/ Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS) seluruh Indonesia agar tidak asal comot dalam perekrutan pelatih.

“Acuannya sudah jelas, sebagaimana diatur dalam Permenpora No 11/2024, Pasal 25. Jadi kami ingatkan pengelola PPLP/ SPOBNAS seluruh Indonesia tidak lari dari rel itu,” ingat Ketua Tim Pengelolaan PPLP Kemenpora RI, Usman Ali Mustofa kepada fokussumbar.com, Kamis (9/1/2025).

Pria yang juga Analisis Kebijakan Ahli Muda Kemenpora itu menegaskan, apabila pengelola PPLP dan SPOBNAS melanggar ketentuan dari Permenpora tersebut, konsekwensinya tak hanya berdampak kepada pelatih, tapi juga kepada pengelola PPLP yang bersangkutan.

“Kami selalu ada monitorIng dan evaluasi (monev) periodik. Yang ketahuan melanggar, akan tereliminir melalui assesment pelatih dan otomatis akan menurunkan nilai standarisasi pengelolaannya,” tegas Usman.

Adapun syarat dan ketentuan soal perekrutan pelatih tersebut, tertuang dalam Pasal 25. Pasal tersebut menjelaskan, calon pelatih pada PPLP/SPOBNAS harus memenuhi persyaratan, meliputi: (a). memiliki sertifikat kompetensi pelatih atau lisensi pelatih yang masih berlaku sesuai dengan cabang olahraga;

Lalu (b) sehat jasmani ditunjukkan dengan surat keterangan sehat dari dokter; (c). bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan (d.) memiliki kompetensi sesuai dengan standar teknis kecabangan dan pengalaman melatih di klub olahraga, perkumpulan olahraga, dan/atau pemusatan latihan tingkat kabupaten/kota minimal 2 (dua) tahun.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pelatih pada PPLP harus: (a): mampu melaksanakan tugasnya sebagai pelatih dan bersedia tinggal di dalam asrama PPLP serta mematuhi semua peraturan;

Selanjutnya (b), memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih olahragawan Pelajar di PPLP;
(c) bersedia untuk melaksanakan program kepelatihan performa tinggi; (d) memahami, mempromosikan, dan melaksanakan semua peraturan mengenai anti-doping; dan (e) memahami konsep tahapan LTAD.

Lalu pada ayat (3) dijelaskan, calon pelatih pada PPLP harus mengikuti dan dinyatakan lulus tes, meliputi: (a) uji kompetensi, untuk mengetahui tingkat pengetahuan ilmu kepelatihan; (b) psikologi, untuk mendeteksi kemampuan intelegensi praktis, minat dan bakat, sikap, kemampuan mengambil keputusan, emosi, dan kepribadian; dan (c) kesehatan, meliputi tes rekam jantung, mata, paru, indeks massa tubuh, tanda-tanda vital, darah lengkap, urin rutin, dan tes kesehatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.

“Intinya, pengelola PPLP tidak boleh memilih pelatih asal comot saja,” tegas Usman.

Disebutkan Usman, semua yang diatur dalam Permenpora Nomor 11/2024 tersebit untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi pada
sentra pembinaan olahraga prestasi di daerah.

Pada bagian lain, juga dijelaskan Usman, dalam penyebutan nama terdapat beberapa perubuhan sesuai jenjangnya. Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di kabupaten/ kota yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan Pelajar

“Sedangkan untuk tingkat provinsi dinamakan Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional yang selanjutnya disebut SPOBNAS. Ini adalah pusat pembinaan Olahraga Prestasi di provinsi yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan Muda,” beber Usman.

Usman juga menyebut, sejumlah PPLP/ SPOBNAS di Indonesia per Januari tahun ini melakukan pergantian sejumlah pelatih cabang olahraga. Hal itu dilakukan antara lain karena banyak PPLP/ SPOBNAS yang sebelumnya menggunakan tenaga pelatih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan menerima gaji rangkap. Selain gaji ASN, yang bersangkutan juga menerima honorarium sebagai pelatih.

“Sekarang tidak dibenarkan lagi gaji rangkap. Pelatih ASN tidak diberikan honorarium lagi. Karena melatih adalah tugas dan fungsi mereka, sesuai dengan gaji yang diberikan Negara. Akibatnya, banyak pelatih ASN memilih mundur. Dengan demikian terjadi kekosongan di sejumlah cabor. Ini lah yang harus segera diisi. Sekali lagi, kami ingatkan, kami meminta pengelola dalam memilih pelatih harus melalui mekanisme yang benar” pungkas Usman Ali Mustofa. (jig)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *