Oleh : Yunardi, M.Pd*
PERMENDIKBUDRISTEK Nomor 25 Tahun 2024 Pasal (10) ayat (1) mengatakan, beban kerja pengawas sekolah; melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan dan pelatihan profesional terhadap guru ekwivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan…..
Ayat (2) berbunyi: Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), pengawas sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil perencanaan, pembinaan, pemantauan, penilaian, dan bimbingan terhadap guru dan kepala sekolah di sekolah binaannnya dalam memenuhi jam kerja.
Sementara itu, dalam Perdirjen 4831 Tahun 2023 dinyatakan, bahwa pengawas sekolah mempunyai wewenang melakukan pendampingan dalam meningkatkan pembelajaran, membersamai kepala sekolah, meningkatkan kapasitas dan mutu layanan, menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi dan metode yang relevan. Artinya pengawas boleh menggunakan strategi yang relevan dalam bertugas ketika mendampingi. Disinilah letak penting dan stategisnya fungsi pengawas.
Dalam Perdirjen 4831 tahun 2023 itu juga dijelaskan bahwa prinsip pendampingan; profesional, terencana, strategis, bertahap, mandiri, kolaborasi, asimetris, kesetaraan, dan berbasis evaluasi.
Lebih lanjut dituliskan dalam peraturan ini, pengawas sekolah bukan lagi sebagai pengendali administrasi, namun sebagai pendamping bagi sekolah binaannya.
Asosiasi Pengawas Seluruh Indonesia dalam suatu seminarnya menyimpulkan bahwa; melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial yang meliputi pembinaan, pemantauan, penilaian, pembimbingan , dan pelatihan, tugas ini jadi babak lama bagi pengawas sekolah. Menjadi babak lama bukan betarti tidak boleh.
Tugas baru pengawas sekolah menurut Permenpan ARB Nomor 1 Tahun 2023 adalah; Pendampingan perencanaan kerja, pendampingan perencanaan program sekolah, pendampingan pelaksanaan program sekolah, dan pendampingan pelaporan kinerja bersiklus.
Tujuan pendampingan menurut Perdirjen ini, dalam pasal 4 ayat (2) dinyatakan: 1) meyusun program kerja kepsek, 2) melaksanakan program kerja sekolah,3) mengembangkan kurikulum, 4) memberikan umpan balik, 5) mendorong evaluasi melalui refleksi, memberdayakan komunitas belajar, memfasilitasi kepsek dalam mempelajari dan menerapkan prinsip prinsip kurikulum merdeka dalam rangka transpormasi pembelajaran pada satuan pendidikan.
Jadi, disini pejabat struktural bidang pendidikan perlu mengingatkan, menugaskan kepsek agar lebih memberdayakan pengawas dalam pendampingan. Administasi sekolah bukan lagi tugas pengawas.
Itulah beberapa dasar hukum yang menjadi pegangan penulis dalam membahas penafsiran yang beragam di kalangan praktisi pendidikan tentang tugas pokok pengawas.
Secara kasat mata, tersirat seolah olah ada kontradiksi antara Permendikbudristek dengan Perdirjen. Apakah ada pertentangan atau tidak singkron kedua peraturan ini? Kita bahas dalam tulisan ini!
Para pengawas, kepala sekolah belum sepenuhnya memahami Permendikbudristek, Perdirjen, dan Permen PAN ARB ini. Hal inilah yang menjadi polemik dan salah tafsir, karena pada umumnya mereka belum dapat sosialisasi yang merata terkait tupoksi pengawas ini.
Ada yang menafsirkan bahwa tugas pengawas di sekolah hanya mendampingi. Pengawas tidak boleh lagi melatih, membina, menilai, mengevaluasi, dan memantau.
Pengawas cukup duduk manis mendampingi kepala sekolah, guru dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh sekolah. Tugas itu semua sudah diambil alih oleh pihak lain. Inilah yang salah tafsir dan membahayakan mutu dan pengelolaaan pendidikan di masa datang, kalau tidak cepat diluruskan. Arah dan tujuan Perdirjen dengan Permen seperti berbeda.
Mungkin selama ini warga sekolah merasa terlalu terganggu dengan kehadiran pengawas dengan tugas paradikma lamanya. Bisa jadi pengawas terlalu egois, merasa paling benar ketika melakukan pelatihan atau pembinaan di sekolah.
Menurut penulis Istilah pendampingan dalam Perdirjin itu dimunculkan sebagai metode dan cara yang lebih halus, lebih bersahabat, lebih dekat dalam membantu kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut penulis, yang berlatar belakang pendidikan keahlian bahasa ini, pendampingan bisa juga diartikan membimbing, melatih mendorong, memotivasi, melayani, membantu, menggayomi, mengasuh dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan melengkapi fasilitas sekokah. Cuma tidak ditonjolkan melatihnya, membina, dan menilainya. Penulis melihat secara tersirat dalam Perdirjen 4831 Tahun 2023 ini mengawasi, melatih, membimbing, menilai, dan mengevalusi, namun tidak tegas dikatakan.
Jadi, dengan istilah pendampingan tidak ada larangan pengawas untuk melatih, membina, dan membimbing guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan.
Yang perlu kita sadari sebagai pengawas adalah kita bukan jadi pemain utama atau tokoh utama di sekolah, kita tidak penentu dan pengendali di sekolah. Yang jadi pengendali sekolah itu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah dibawah kordinator pejabat struktural berwenang. Jalannya roda satuan kependidikan tetap didampingi, dikawal, dipantau oleh pengawas dalam rangka meningkatkan layanan mutu pada peserta didik.
Kalau kepsek dan guru tidak punya program , tidak melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada, atau memerlukan bantuan, maka pengawas tetap membantu membina dan melatih. Pengawas lebih tepatnya sebagai tempat konsultasi. Pengawas tidak jadi penentu kebijakan.
Penggunaan istilah ‘pendampingan’ agar sekolah lebih mandiri dalam bekerja, Pengawas tidak terlalu otoriter, merasa benar sendiri (egois), merasa jadi pejabat struktural dalam menjalankan tugasnya.
Rekan rekan pengawas semua! Mari kita dampingi sekolah dalam meningkatkan layanan kepada siswa, kepala sekolah dan guru guru!
Buatlah perencanaan setiap apa yang akan dilakukan di sekolah, laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Lakukan refleksi diakhir setiap tahap kegiatan, dan buat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kita kepada atasan, dan yang lebih penting lagi sebagai pertanggungjawaban kita pada Allah SWT.
Mari kita mengasah nalar kita agar lebih kritis dalam menyikapi setiap aturan dan kebijakan yang ada.
Bernalar kritis itu bukan hanya kita latihkan kepada peserta didik, tetapi guru dan kepala sekolah terlebih dulu mempunyai kemampuan kritis atau bernalar kritis!
Senin, 24 Pebruari 2025.
*) Penulis adalah Mantan Pengawas SMP Kota Padang