DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Pelaku pencurian laptop di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, Dharmasraya, ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dharmasraya di daerah kabupaten Bungo, Jambi.
Ditangkapnya pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39), di wilayah Bungo, Provinsi Jambi tersebut, disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan melalui Kasatreskrim, IPTU Evi Hendri Susanto dengan didampingi Ps Kasi Humas, Iptu Marbawi kepada awak media pada Rabu (26/03/2025) mengatakan, memang benar Tim Satreskrim Polres Dharmasraya telah menangkap pencuri laptop tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial RH (39), yang berhasil diringkus di wilayah Bungo, Provinsi Jambi, berkat koordinasi solid dengan Satreskrim Polres Bungo jambi,” ucapnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terhadap perncurian laptop yang terjadi di SD Negeri 10 Sungai Rumbai, pada 17 Maret 2025, yang mana pelaku membawa kabur dua unit laptop Chromebook merek Acer warna silver dan satu unit notebook merek Asus warna putih.
Berkat adanya laporan masyarakat tersebut, anggota kami dari Tim Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan bekerja sama Satreskrim Polres Bungo.
Akhirnya, pelaku pencurian yang berinisial RH bersama barang bukti dua unit laptop berhasil kita amankan dan langsung kita bawa ke Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian inisial RH dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Dharmasraya untuk memberantas tindak kriminalitas, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa keadilan akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Kasatreskrim, IPTU Evi Hendri Susanto. (*/mas_ek)