DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM – Seorang pria yang diduga sebagai pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diamankan warga bersama aparat kepolisian di Jorong Ranah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, pada momen Hari Raya Idul Fitri.
Penangkapan tersebut melibatkan warga setempat, anggota Polsek Sungai Rumbai, serta Satresnarkoba Polres Dharmasraya. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suharil, Rabu (25/03/2026), membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, pelaku awalnya diamankan warga karena diduga melakukan pencurian buah sawit.
“Setelah diamankan warga, dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu pada pelaku,” ujar AKP Azhamu.
Pelaku berinisial SS (25). Setelah diamankan di Polsek Sungai Rumbai, pelaku kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip bening berisi butiran kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip bening, satu kaca pirek, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta uang tunai sebesar Rp200.000.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Azhamu. (*/mas_ek)
