Kolom  

Desa (Nagari) Berdaya Mandiri dan Pembangunan yang Berkeadilan

Oleh : Basrizal, S. Sos Dt. Panghulu Basa*

SEJATINYA semangat pembangunan dari Desa merupakan amanat yang telah lama digagas oleh Prof. Soepomo dalam sidang BPUPKI, yang mengatakan, “….Negara hanya bisa adil, jikalau Negara itu menyelenggarakan rasa keadilan rakyat dan menuntun rakyat kepada cita-cita yang luhur, menurut aliran zaman”.

Peranan Desa dalam Negara merupakan bagian penting dari perumusan pasal 18 UUD 1945, dan penjelasannya sebelum Amandemen. Membangun dari Desa merupakan ikhtiar ekonomi kerakyatan yang didasarkan Visi yang terbangun dalam pasal 33.

Membangun Desa membangun bangsa adalah logika yang harus dipahami sebagai bagian penting dalam melakukan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Sebab di Desa lah mayoritas Indonesia berada dan bermukim. Desa maju, bangsa juga akan maju.

Adalah realitas, bahwa sejak Indonesia Merdeka sampai diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pembangunan Nagari/Desa belum sepenuhnya mendapat perhatian. Konsenterasi pembangunan masih diperkotaan, khususnya kota-kota besar. Terjadi urbanisasi besar-besaran ke kota, karena kota menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Kota punya semua fasilitas yang dibutuhkan. Pokoknya kota punya semuanya.

Desa (Nagari) merasa dibiarkan bagai kerakap diatas batu karena ditinggal pemiliknya. Desa (Nagari) menjadi identik dengan kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan. Kesenjangan pembangunan Kota dan Desa semakin menganga. Kesenjangan bukan saja menyangkut teritorial, tetapi juga secara sektoral, fisik dan nonfisik.

Untuk itulah menyeimbangkan pembangunan menjadi suatu keharusan yang mendesak agar keadilan dan kemakmuran menjadi milik semua warga Negara, bukan saja yang berada di perkotaan akan tetapi yang berada di Nagari / Desa memiliki hak yang sama juga. Perlunya memberdayakan masyarakat, mendorong prakarsa atau inisiatif masyarakat menjadi keharusan.

Masyarakat terutama masyarakat adat benar-benar harus menjadi subjek pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. Penekanan pada peran masyarakat adat lebih karena kepentingan pembangunan yang berdimensi kebudayaan agar menjadi perhatian serius.

Membangun kemandirian dengan potensi lokal baik SDM maupun SDA di Nagari/Desa menjadi ruh pembangunan. Karena itu, untuk menggerakkan masyarakat agar sadar akan potensi dirinya, gagasan berdikari yang dikumandangkan Bung Karno harus kembali digelorakan sebagai sebuah semangat untuk membangun Desa/Nagari dalam rangka membangun bangsa.

Senafas dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki kekuatan asas rekognisi dan subsidiaritas, gagasan pembangunan dari Desa (Nagari) yang diretas haruslah ditindaklanjuti dengan penuh kesungguhan.

Pembangunan dengan orientasi Desa sangat jelas dibutuhkan. Keberadaan Desa sebagai institusi terkecil dalam sebuah Negara memeiliki peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena peranannya yang sangat penting, pembangunan dengan berazaskan pada konsep pembangunan pedesaan mesti diprioritaskan, sehingga Desa menjadi berdaya dan mandiri.

Kemandirian dan keberdayaan Desa pada akhirnya akan meretas kemajuan bangsa dan Negara. Desa berdaya mandiri adalah Desa yang mampu mengelola kekuatan (asset dan potensi), baik dari segi SDM maupun SDA yang dimiliki, serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga Desa.

Pemberdayaan Desa berdaya mandiri adalah proses pembangunan Desa berdaya mandiri yang berorientasi pada Sumber daya manusia menyangkut tiga unsur penting, yakni : aspek kehidupannya, pengetahuan, dan tingkat hidup yang memadai.

Pemberdayaan Desa mandiri yang berorientasi pada unsur manusianya berarti pula mempersiapkan manusia untuk ikur aktif dalam proses pembangunan berkesinambungan. Dalam pemberdayaan Desa mandiri, pembangunan masyarakat Desa diarahkan untuk mentransformasikan struktur kegiatan sosial, ekonomi dan kelembagaan yang semula bercorak subsistem, tradisional dan agraris menuju pada struktur ekonomi yang partisipatif.

Dinamika yang terjadi dalam proses tersebut ditandai dengan perembesan struktur dan budaya modern ke dalam struktur dan budaya pedesaan, sehingga akan terjadi perluasan proses modernisasi ke seluruh masyarakat. Sebagai akibatnya, struktur dan kebudayaan tradisional yang mendominasi pedesaan mulai mengalami transformasi mengantarkan terjadinya tahapan, dimana perbedaan-perbedaan structural dan kultural antara kota dan Desa semakin menyempit.

Dalam kondisi itu, masyarakat Desa berhasil mengembangkan suatu kehidupan ekonomi, politik dan budaya yang semakin rasional. Akhirnya antara Desa dan Kota terpola suatu hubungan timbal balik yang harmonis dan saling menciptakan nilai tambah masyarakat keduanya.

Walau demikian, proses tranformasi ke pedesaan mestilah menjaga agar budaya dan adat istiadat di Desa atau Nagari tidak tergusur. Negara tidak boleh hanya sekedar melindungi apalagi membiarkan kebudayaan di Desa diamputasi oleh budaya luar atau budaya asing, namun Negara harus berperan aktif mendorong dan memfasilitasi prakarsa masyarakat di desa untuk lebih giat dan aktif dalam berkebudayaan.

Hal lain yang amat penting dan mendesak untuk dilakukan dalam rangka penguatan keberadaan dan peranserta masyarakat hukum adat adalah dengan menyegerakan adanya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat sebagai pengejawantahan dari pasal 18 B UUD 1945.

Disamping itu, penyelenggaraan pemerintahan Desa (Nagari) terlalu dibebani dengan urusan adminstratif. Agaknya perlu dipikirkan sistem administrasi yang lebih sederhana untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Nagari) agar Desa (Nagari) bergerak lebih lincah dan dinamis. Indonesia yang maju, bersama Desa (Nagari) yang maju sebagai manifestasi dari Sila ke-5 Pancasila yang berbunyi : Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Semoga dibawah pimpinan Presiden RI ke-8, Bapak Prabowo Subianto dibantu kabinet Merah Putihnya keadaan Desa (Nagari) akan makin berkeadilan dan berkemakmuran. Wassalam. []

*) Ketua 1 BAKORKAN Provinsi Sumatera Barat

Exit mobile version