Oleh : Yunardi Sikumbang*
BENALU, tumbuhan parasit yang tumbuh numpang di tumbuhan lain dan mengambil nutrisi dari inangnya . Benalu di lembaga pendidikan yaitu orang orang yang bekerja di bidang pendidikan tetapi dia mencari untung pribadi untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, dan kelompoknya.
Sistem pendidikan kita sudah bagus. Undang- undang, regulasi yang ada bagus dan cukup menguntungkan untuk kondisi peningkatan mutu. Namun karena, bergentayangannya benalu alias parasit penghisap nutrisi dari sistem yang ada, maka pertumbuhan dan perkembangan dunia pendidikan jadi meranggas dan merana.
Adapun yang jadi benalu di lembaga pendidikan di Indonesia ini antara lain;
1)Pejabat yang berasal dari tim sukses.
2)Pejabat yang mau disogok.
3)Kepala sekolah, pengawas, guru, dan tenaga pendidikan yang berbisnis sambil bertugas.
4) Pembisnis masuk di lembaga pendidikan.
5) Aparat hukum yang menjadikan sekolah (lembaga pendidikan) jadi ATM).
6) Preman/ urang bagak dan oknum wartawan “bodrek” yang sering masuk sekolah/kantor.
1) Pejabat di lembaga Pedidikan yang Berasal dari Tim sukses.
Pejabat di lembaga pendidikan mulai dari mentri, dirjen, ditjen, kepala dinas, kabag, kabid, kasi, sampai ke kepala sekolah yang diangkat dari tim sukses presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tidak akan sepenuhnya mengabdi ke dunia pendidikan. Dia akan mengekor pada pejabat yang didukungnya.
Biasanya pejabat ini tidak ahli di bidang pendidikan. Mereka diangkat hanya karena hubungan baik dengan pejabat. Keahliannya bukan bidang pendidikan, tapi karena jadi tim sukses maka dia diangkat karena dicarikan jabatan. Pejabat seperti ini akan jadi benalu di lembaga pendidikan.
2) Pejabat yang mau di sogok.
Masyarakat yang butuh layanan pendidikan perlu cepat dilayani dan diberi skala priolitas, seperti ini jadi pegawai, masuk sekolah, proses penilaian, administrasi sekolah rapor, ijazah perlu kelancaran dalam mendapat layanan di bidang pendidikan.
Mereka kadang menyogok dan memberikan uang pelicin pada pejabat yang berwenang. Pegawai nakal kadang memberikan upeti pada pejabat agar kariernya pangkatnya cepat naik. Pejabat yg ‘hijau’ matanya dengan uang kadang dia terima uang sogok baik dari internal kantor maupun ekternal kantor atau lembaga.
Orang orang yang mau disogok inilah yang jadi benalu di lembaga pendidikan. Dia lebih mengutamakan uang dari pada mengikuti aturan yang ada. Contoh Kepala sekolah menerima siswa karena disogok oleh orang tua siswa yang mau masuk pada sekokah tertentu. Pejabat seperti ini jadi bebalu di lembaga pendidikan sebab mutu jadi terabaikan karena pejabatnya melanggar regulasi dan undang undang yang ada.
Untuk ikut pelatihan profesional saja kadang pegawai menyogok atasannya untuk bisa diutus dalam sebuah pelatihan, tetutama pelatihan berbayar, akibatnya pegawai yang pantas dan lebih berhak tertinggalkan gara gara disogok oleh oknum.
3) Berbisnis sambil bertugas
Siapapun pegawai di lembaga pendidikan, kalau jadi pegawai sambil berbisnis, jualan barang dan jasa, atau pejabat dikasih ‘fee’ oleh pengusaha, penerbit yang mau jualan di lembaga pendidikan seperti jual barang dan jasa, jual buku, alat olahraga dan perlengkapan sekolah lainnnya, maka konsentrasinya untuk mengurus pendidikan tidak penuh.
Kalau ini masih ada di lembaga pendidikan kita, maka tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai, sebab perhatian dan pikiran pegawai yang berbisnis ini bercabang dua, antara pengabdian terhadap tugas atau cari untung secara finansial.
Betapa banyak kita dengar cerita, pegawai yang punya mobil rental, pejabat yang punya rumah kos kosan, guru yang ngojek, guru yang jadi calo dan agen barang barang tertentu.
Jangan harap pendidikan akan bermutu kalau pejabat dan pegawai bidang pendidikan berbisnis, karena itu oknum yang seperti ini jadi parasit dan benalu di dunia pendidikan. Anggaran pendidikan yang begitu banyak tidak akan efektif.
4) Pengusaha/ pedagang masuk kantor atau sekolah
Banyak para pedagang masuk sekolah menjajakan jualannnya, kadang mereka bekerjasama dengan orang dalam. Walaupun pasar dan pusat perbelanjaan sudah banyak, namun para pedagang dan pengusaha barang dan jasa ini masuk kantor dan sekolah untuk menjajakan barang dan jasa dagangannya. Ini jadi benalu di lembaga pendidikan. Mengganggu kegiatan pendidikan.
5) Aparat hukum yang menjadikan kantor dan sekolah ATM
Ketika sekolah/ kantor ketahuan melanggar hukum dan undang undang, ketahuan oleh penegak hukum, oknum penegak hukum bisa menjadikan sekolah
ATM. Untuk mengamankan sekolah agar tidak terjerat hukum pejabat bidang pendidikan memberikan upeti pada penegak hukum agar kasusnya tidak diangkat.
Penegak hukum yang bermental jelek akan menerima sogokan dari Sekolah atau lembaga pendidikan. Pegawai, pejabat yang berprilaku seperti ini jadi benalu di bidang pendidikan.
6) Preman ‘urang bagak’ dan oknum Wartawan bodrek di sekitar kantor/ sekolah
Di sekitar kantor atau sekolah ada preman atau ‘urang bagak’ yang merasa penguasa di wilayah sekolah/ kantor yang kadang mengganggu di sekolah minta ‘uang takuik’. Inipun jadi benalu di sekolah.
Dan yang terakhir oknum wartawan bodrek. Dengan lebel dan kartu wartawan sering juga datang ke sekolah untuk mencari berita. Kadang sekolah diancam untuk membuka aib atau hal yang negatif dari sekolah. Kepala sekolah atau kepala kantor yang takut lembaganya jelek di publik maka diberi uang sogokan wartawan ini.
Itulah oknum-oknum yang jadi benalu di lembaga pendidikan.
Mari kita cabut dan buang benalu-benalu di dunia pendidikan sampai ke akar, akarnya, agar pendidikan berkualitas untuk kemajuan dan kecerdasan bangsa segera terujud. (*)
Padang, 2 Mei 2025
*Penulis adalah mantan Pengawas SMP Disdik Kota Padang