JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM-Laporan polisi yang diajukan Rico Alviano, ST Rajo Nan Sati, Anggota DPR RI Fraksi PKB di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (9/5/2025) dipastikan bukan delik atau sengketa pers.
“Yang perlu kami luruskan, saudara Hendra Idris, warga Kota Sawahlunto, dilaporkan bukan dalam kapasitas sebagai wartawan atau karena produk jurnalistik, tetapi atas pernyataannya sendiri di ruang publik yang kemudian dimuat sejumlah media dan disebarkan di media sosial,” ujar Mukti Ali, SH, M.Kn, kuasa hukum Rico Alviano kepada media.
Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak ditujukan kepada media, karena media memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3) yang mengatur tentang hak jawab dan koreksi.
“Jika ada persoalan dengan pemberitaan media, tentu kami akan ajukan pengaduan ke Dewan Pers untuk mendapat rekomendasi, apakah suatu konten termasuk produk pers atau tidak, dan apakah bisa diproses pidana atau cukup diselesaikan melalui mekanisme etik,” tambahnya.
Menurut Mukti Ali, laporan terhadap Hendra Idris berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A jo Pasal 45 UU ITE Nomor 1 Tahun 2004, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
“Jadi jelas, Hendra Idris tidak dapat berlindung dengan dalih sebagai pers. Ini murni tindakan pribadi yang patut diduga kuat melanggar hukum. Hak jawab tidak relevan diberikan kepada yang bersangkutan, karena ia bukan bagian dari media,” tegas Mukti Ali.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan berkonsultasi dengan Dewan Pers terkait pemberitaan beberapa media yang mengangkat pernyataan Hendra Idris, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
“Kami sudah kumpulkan bukti-buktinya, dan karena masa libur panjang, kami targetkan pengaduan ke Dewan Pers bisa dilakukan dalam pekan ini,” tukasnya. (ril)