Terbukti Bermain dalam Pengadaan Seragam Sekolah, Kadisdik akan Sanksi Kepsek

Suasana pertemuan Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang dengan Kadisdik Sumbar, Jumat (4/7/2025) (foto Istimewa)

PADANG,FOKUSSUMBAR.COM – Dugaaan adanya permainan pihak sekolah di Kota Padang dalam pengadaan seragam sekolah, terutama seragam putih, abu-abu dan pramuka makin masif. Kadisdik Sumbar berjanji akan menelusurinya dan memberikan sanksi kepada kepala sekolah (Kepsek) jika terbukti terlibat.

“Kami akan telusuri informasi ini. Jika memang terbukti ada sekolah bermain dengan mengarahkan orang tua calon murid baru membeli seragam sekolah pada vendor tertentu, akan kami beri sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumbar Drs Barlius, MM kepada wartawan usai menerima perwakilan Asosiasi Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang, di ruangan kerjanya, Jumat (4/7/2025).

Menurut Barlius, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran soal pelarangan penjualan seragam oleh pihak sekolah sejak 6 Mei lalu. Disdik akan kembali mempertegas imbauan kepada sekolah-sekolah agar tidak menyediakan atau memfasilitasi pihak tertentu dalam pengadaan seragam sekolah.

“Kami tidak ingin ada lagi sekolah yang menyediakan seragam putih abu-abu dan Pramuka, apalagi mengarahkan pembelian ke vendor tertentu. Kalau itu terjadi, sama saja surat edaran yang kami buat tidak dipatuhi,” pungkasnya.

Kedatangan perwakilan pedagang seragam sekolah ke Disdik untuk melaporkan kenyataan bahwa ada indikasi dugaan pihak sekolah bernain dengan salah satu vendor. Modusnya, pihak sekolah mengarahkan orang tua calon murid baru berbelanja seragam sekolah di vendor tersebut.

Kenyataan itu dibuktikan pedagang dari hasil wawancara dan pengakuan sejumlah orang tua calon murid baru, bahwa mereka memang diarahkan pihak sekolah untuk membeli seragam ke vendor yang sejak beberapa tahun belakangan memang menjadi langganan tetap sejumlah sekolah di Kota Padang untuk pengadaan seragam sekolah. Sehingga terjadi monopoli pengadaan seragam sekolah.

Bukti rekaman wawancara dan percakapan dengan orang tua calon murid baru tersebut diperdengarkan perwakilan pedagang saat pertemuan dengan Kadisdik Sumbar Barlius. “Kami punya bukti, bukan asal tuduh,” ujar Ketua Asosiasi Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang, Haji Syafri.

Menurut Syafri, tak hanya menyebut satu nama sekolah, tapi banyak orang tua calon murid baru dari sejumlah sekolah yang mengaku bahwa mereka sengaja diarahkan pihak sekolah membeli seragam ke vendor dimaksud.

“Tentu saja orang tua calon murid baru terpaksa berbelanja ke sana. Akibatnya, pedagang seragam sekolah di Pasar Raya tidak ada berjual beli. Omzet mereka terjun bebas. Padahal, musim tahun ajaran sekolah diharapkan pedagang untuk meraup rezeki. Dengan kenyataan ini, jangankan memperoleh rezeki, yang ada hutang kepada penyedia barang tak akan tertutupi. Dan bukan tak mungkin pedagang dan UMKM yang mengantungkan harapannya di sektor ini akan gulung tikar,” sesal owner Toko Bersama itu.

Menurut pedagang, tak hanya mengarahkan orang tua calon murid baru membeli seragam sekolah di vendor tersebut, banyaknya sekolah mengarahkan pengadaan atribut sekolah ke vendor itu juga penyebab orang tua membeli seragam sekolah di sana.

Untuk itu, pedagang meminta kepada pihak sekolah dan Disdik Sumbar untuk menghentikam pembelian atribut sekolah yang diarahkan ke vendor, sampai dimulainya hari masuk sekolah, bukan saat selesainya SPMB.

“Karena, jika penjualan atribut mulai dari sekarang, otomatis orang tua calon siswa akan diarahkan membeli seragam di vendor itu saat membeli atribut sekolah. Akibatnya, monopoli oleh vendor akan terus terjadi. Jika tidak diindahkan juga, kami pedagang akan melaporkan ke pihak yang lebih tinggi,” tegas Humas Asosiasi Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang, Mas Zahira.

Pedagang, lanjut owner Toko Zahira itu, meminta Kepala Disdik Sumbar benar-benar memberikan sanksi yang jelas dan tegas kepada kepsek sekolahnya terbukti melanggar. Sebab, jika hanya berupa himbauan saja, tidak ada efek jera bagi sekolah yang membandel.

Soal harga barang yang dijual di vendor, menurut pedagang, jauh lebih mahal dibanding dengan yang dijual pedagang di Pasar Raya (lihat grafis, red)

Harga Vendor

  • Putih abu-abu= 175.000
  • Koko= 150.000
  • Pramuka= 190.000
  • Batik= 150.000
  • Olahraga= 210.000
  • Lambang= 15.000/pasang

Harga Pasar

  • Putih abu-abu= 150.000
  • Koko= 70.000
  • Pramuka= 170.000
  • Batik= 70.000
  • Olahraga= 95.000
  • Lambang= 6.000/pasang

“Dengan perbandingan harga ini, jangankan menolong masyarakat, harga yang dijual vendor jelas memberatkan masyarakat. Padahal kualitas barang yang dijual di pasar sama dengan yang di vendor. Kami jamin itu,” ungkap Mas Zahira.

MKKS Membantah
Dihubungi terpisah, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kota Padang, Muhammad Isya, SPd, MPd membantah sekolah-sekolah di Kota Padang mengarahkan orang tua calon murid baru untuk membeli seragam ke salah satu vendor seperti disampaikan pedagang.

“Tidak benar sekolah mengarahkan orang tua calon murid kepada salah satu vendor tertentu seperti yang disampaikan oleh para pedagang,” ujar Muhammad Isya.

Kepala SMA N 10 Padang itu, menyebut sejauh ini sekolah tidak mau mengambil risiko yang diakibatkan dari larangan sekolah menjual seragam sekolah.

“Sejauh ini kami masih komit dengan surat ederan pimpinan (Kadisdik, red). Jadi, dunsanak pedagang seragam sekolah di Pasar Raya Padang tidak perlu khawatir apalagi curiga kepada kami,” ungkap mantan Kepala SMA N 12 Padang itu. (jiga)

Exit mobile version