Menakar Fungsi Trias Politica dalam Komisi Informasi

Oleh : Musfi Yendra*

Dalam negara demokrasi modern, pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama—legislatif, eksekutif, dan yudikatif—adalah prinsip dasar yang dikenal sebagai teori Trias Politica. Konsep ini pertama kali dicetuskan oleh Montesquieu, yang percaya bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi akan cenderung koruptif. Pembagian kekuasaan ini bertujuan mencegah sentralisasi otoritas dan menjamin tata kelola pemerintahan yang adil dan demokratis melalui sistem checks and balances.

Di Indonesia, prinsip ini diadopsi dalam sistem ketatanegaraan, namun juga mengalami perluasan dalam bentuk lembaga independen yang bersifat non-kementerian, seperti Komisi Informasi. Komisi Informasi memainkan peran penting dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan dijabarkan secara operasional dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menariknya, fungsi Komisi Informasi dapat dianalisis dalam kerangka Trias Politica. Lembaga ini mengemban fungsi regulatif (quasi-legislatif), fungsi pengawasan administratif (quasi-eksekutif), serta fungsi ajudikatif (quasi-yudikatif). Kombinasi ketiga fungsi ini menjadikan Komisi Informasi sebagai salah satu pengawal transparansi publik yang bekerja lintas batas kekuasaan formal.

Fungsi Regulatif melalui Perki

Komisi Informasi diberi mandat menyusun peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi (Perki). Fungsi ini mencerminkan peran quasi-legislatif, yakni merumuskan ketentuan teknis pelaksanaan UU KIP. Salah satu Perki terpenting adalah Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang menjadi panduan utama bagi badan publik dalam melayani permintaan informasi.

Melalui Perki ini, Komisi Informasi memastikan ada standar baku dalam penyediaan informasi: mulai dari pengklasifikasian jenis informasi, prosedur permintaan informasi, hingga ketentuan tentang pembentukan dan penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Dalam praktiknya, Perki berfungsi sebagai instrumen normatif yang memperjelas dan mengefektifkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Fungsi Pengawasan lewat Monitoring dan Evaluasi

Selain menyusun regulasi, Komisi Informasi juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi. Fungsi ini diejawantahkan melalui pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahunan, sebagaimana diatur dalam Perki Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev Keterbukaan Informasi Publik.

Monev bertujuan menilai sejauh mana badan publik melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Penilaian ini menghasilkan predikat mulai dari “Informatif”, “Menuju Informatif”, hingga “Tidak Informatif”. Predikat ini tidak hanya mencerminkan kinerja administratif, tetapi juga menandai komitmen moral dan politik suatu badan publik terhadap hak publik untuk tahu.

Melalui Monev, Komisi Informasi berperan sebagai lembaga kontrol sosial yang mendorong budaya transparansi. Evaluasi tahunan ini juga menjadi referensi penting bagi kepala daerah, lembaga negara, dan kementerian dalam mengevaluasi kinerja PPID serta efektivitas tata kelola informasi di institusinya.

Fungsi Ajudikasi Sengketa Informasi

Fungsi yudikatif Komisi Informasi terletak pada kewenangannya menyelesaikan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik. Jika permohonan informasi tidak dipenuhi, atau terjadi penolakan tanpa dasar yang kuat, masyarakat berhak mengajukan keberatan hingga permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi.

Melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi, Komisi Informasi memeriksa perkara secara terbuka, mendengar keterangan para pihak, dan memutus sengketa berdasarkan hukum dan keadilan. Putusan Komisi Informasi bersifat final dan mengikat di tingkat ajudikasi administratif. Hal ini menjadikan lembaga ini sebagai benteng terakhir bagi warga negara dalam menegakkan hak atas informasi.

Di berbagai daerah, penyelesaian sengketa informasi telah berperan besar dalam membongkar praktik tertutup dan membuka ruang partisipasi publik, mulai dari pengawasan APBD, rekrutmen aparatur, dugaan pelanggaran HAM, hingga pengelolaan dana bantuan sosial.

Pelaksanaan fungsi Trias Politica dalam tubuh Komisi Informasi di Indonesia mengalami dinamika yang beragam. Di berbagai daerah, dalam pelaksanaan Move Komisi Informasi mampu mendorong badan publik mencapai predikat “Informatif” secara berturut-turut. Komitmen pimpinan daerah dan kolaborasi dengan media serta masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan.

Namun, tidak sedikit pula badan publik yang masih tertutup, mengabaikan amanat UU KIP, dan tidak memiliki anggaran khusus untuk layanan informasi. Bahkan dalam sejumlah kasus, putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi masih menghadapi resistensi birokratis dan rendahnya literasi publik terhadap hak informasi.

Lebih lanjut, eksistensi Komisi Informasi juga menghadapi tantangan internal berupa keterbatasan sumber daya, belum optimalnya kelembagaan, serta kebutuhan penguatan status hukum agar lebih setara dengan lembaga pengawas lainnya. Upaya reformasi dalam memperkuat peran strategis Komisi Informasi menjadi penting agar tidak sekadar menjadi “macan kertas” di tengah derasnya tuntutan demokratisasi informasi.

Komisi Informasi adalah cermin dari semangat Trias Politica dalam konteks keterbukaan informasi. Dengan mengemban fungsi regulatif, pengawasan, dan ajudikatif, lembaga ini berperan strategis dalam menjaga agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan informasi publik tidak dikunci oleh kepentingan sempit.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan hak atas informasi dan partisipasi publik dalam kebijakan negara, Komisi Informasi menjadi penjaga gerbang transparansi yang tak boleh diabaikan. Maka sudah semestinya negara memperkuat eksistensi dan daya jangkau lembaga ini sebagai bagian dari agenda besar demokratisasi di Indonesia. []

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *