Pasaman Barat Targetkan 51,4 Persen Capaian Kepesertaan Perlindungan Jamsostek

Bupati Yulianto berswafoto dengan pimpinan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Pekanbaru, seusai mengikuti FGD. (foto; ist)

PEKANBARU, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menargetkan cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau Universal Coverage Jamsostek (UCJ) mencapai 51,4 persen. Saat ini, tingkat perlindungan baru mencapai 33,51 persen.

Target tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau, Pekanbaru, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi dan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat.

Penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari sinergi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mempercepat capaian angka UCJ di wilayah Pasaman Barat. Acara berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga 5 Agustus 2025, bertempat di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Kepri, Kota Pekanbaru.

Bupati Pasaman Barat, Yulianto mengatakan percepatan target UCJ membutuhkan kolaborasi aktif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah mendorong pelibatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) guna membiayai iuran peserta.

“Pemerintah daerah juga akan menerbitkan surat edaran yang yang mendukung peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan surat edaran yang mewajibkan setiap ASN mendaftarkan satu anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Bupati Yulianto.

Selain itu, program perlindungan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit akan terus dilanjutkan. Saat ini, tercatat 7.723 pekerja telah terdaftar melalui program tersebut. Skema perlindungan ini diberikan selama tiga bulan, disesuaikan dengan realisasi pendapatan DBH Sawit tahun berjalan.

Pemerintah juga mencatat sebanyak 3.805 perangkat nagari, staf, anggota Badan Musyawarah (Bamus), dan kader belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk mengatasi hal ini, Pemkab tengah menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja nonformal tersebut.

Bupati Yulianto juga menegaskah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat siap untuk mendukung pelurusan informasi kepada masyarakat melalui agen perisai dan penguatan regulasi daerah.

Selain agenda MoU dan FGD, BPJS Ketenagakerjaan juga mengundang pemerintah daerah untuk menyampaikan inovasi program kerja yang dapat meningkatkan cakupan perlindungan bagi tenaga kerja, termasuk petugas Koperasi Merah Putih (KMP), yang direncanakan ikut didaftarkan dalam skema perlindungan Jamsostek.

“Kerja sama ini dapat menjamin perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Pasaman Barat dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga kehilangan pekerjaan. Harapannya, peningkatan kesejahteraan dan kepastian finansial bagi pekerja dapat terwujud secara merata yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan kepastian jaminan finansial di berbagai situasi,” harapnya. (*/ril)

Exit mobile version