Tiga Pelaku Kasus Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Sijunjung

Tiga orang pelaku tindak pidana kasus Narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung. (foto; ist)

SIJUNJUNG, FOKUSSUMBAR.COM – Tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung di Jorong Pale, Kenagarian Pematang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Kamis malam (7/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Elfison, SH. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu lembar kertas berwarna abu-abu berisi satu plastik klip bening diduga sabu, satu unit sepeda motor merk KLX warna kuning-hitam, satu unit ponsel merk Evercoss warna hitam, uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, serta satu kotak minyak rambut merk Gatsby berwarna merah-hitam yang di dalamnya terdapat 60 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JML (39) alias Nal, FAL (29) alias Latif, dan CDA (39) alias Andi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jorong Pale. Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar AKP Elfison, SH mewakili Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, SIK, MH, Jumat (8/8/2025).

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*/mas_ek)

Exit mobile version