Dua Perusahaan Kuasai 8.133 Hektare Lahan Sawit Ilegal di Solok Selatan

Satgas PKH tutup lahan sawit ilegal di Solok Selatan, Sabtu (9/8/2025) lalu. (Foto: Dok. Kejati Sumbar)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup 8.133 hektare lahan sawit ilegal yang berada di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Lahan tersebut diduga ditanami PT. IMF dengan luas 4.593 hektare dan PT BRM seluas 3.540 hektare di luar Hak Guna Usaha yang mereka miliki.

“Lahan seluas 8.133 hektare yang sudah ditanami sawit itu kita tutup dengan pemasangan plang Satgas PKH,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid kepada wartawan, Minggu (10/8/2025) di Padang.

Dikatakan, Satgas PKH terdiri dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumbar, Kejari Solok Selatan, TNI, Polri, Kementerian Pertanahan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial, BKSDA, dan BPKP.

Tim mendatangi lokasi, Sabtu (9/8/2025) untuk melakukan penertiban. Satgas memasang plang larangan bertuliskan, “Dilarang memasuki Lahan Hutan Tanpa Ijin, Merusak, Menjarah, Mencuri, Menggelapkan, Memungut Hasil Tanaman/Tumbuhan, Memperjualbelikan dan menguasai tanpa Ijin Pihak Berwenang.”

Rasyid didampingi Kasi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fathurany menyebut, penertiban diawali dengan klarifikasi pemilik lahan terdaftar dan tidak terdaftar terhadap dua korporasi tersebut di Kejati Sumbar.

Operasi berlangsung cukup lama karena salah satu korporasi berada di tiga wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya, dan Solok Selatan.

“Karena itu pemulihan ini diharapkan akan mengembalikan ekosistem alam yang ada sehingga dapat mencegah kerusakan alam yang lebih luas,” tukasnya. (kps/bsh)

Exit mobile version