BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Perkembangan dan pertumbuhan Kota Bukittinggi, tentu saja berkonsekuensi pada peruntukan areal persawahan yang akan berkurang dari waktu ke waktu.
Jika saat ini areal persawahan di Kota Bukittinggi tercatat seluas 340 ha, entah bagaimana nasibnya kedepan, apalagi RTRW Kota Bukittinggi terbaru areal tersebut “hanya” akan disisakan seluas 40 ha saja.
Dari data yang didapat dari Dinas Pertanian Kota Bukittinggi, saat ini, dari 24 kelurahan yang ada, di empat kelurahan tak ada lagi sawah yang terisa.
“Empat kelurahan yang tak ada lagi areal persawahannya adalah Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kelurahan Belakang Balok, Kelurahan Sapiran dan Kelurahan Bukik Cangang Kayu Ramang,” jelas Sekretaris Dinas Pertanian Kota Bukittinggi, Abdul Halim, Kamis (28/8/2025).
Dari areal seluas itu, menurut Halim hanya mampu mensuplai sekitar 20 persen saja dari kebutuhan warga kota. “Yang 80 persen lagi diimport dari wilayah sekitar,” ucapnya menjelaskan.
Abdul Halim juga mengatakan bahwa berdasarkan kesepakatan dan keputusan dari pusat, di Bukittinggi, sebanyak 238 ha lahan berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Areal tersebut ucapnya, tidak bisa dirubah atau dialih fungsikan jadi area perumahan, perkantoran ataupun sebagai areal pergudangan.
Keinginan Pemko Bukittinggi yang akan merubah fungsi sawah sebagaimana tercakup dalam RTRW 2023-2043 menjadi hanya 40 ha saja, akan terbentur dengan hal tersebut di atas.
Meskipun menurut Abdul Halim, LSD tak bisa diotak-atik, namun bisa direvisi melalui keputusan instansi terkait di pusat.
Jika revisi terkait luas area persawahan benar benar dilakukan, sudah barang tentu masyarakat Kota Bukittinggi akan bergantung penuh pada daerah tetangga untuk memenuhi kebutuhan pangannya.
Terkait LSD, diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah:
Mengatur secara spesifik pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan LSD.
Peraturan Menteri ATR/BPN:
Ada beberapa peraturan menteri yang mengatur teknis, seperti Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 mengenai pedoman penetapan dan pemantauan LSD, dan Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020 tentang tata cara verifikasi data dan peta LSD.
Tujuan dan Fungsi LSD ada tiga, diantaranya adalah :
1. Menjaga Ketahanan Pangan:
LSD berfungsi sebagai benteng hijau untuk memastikan ketersediaan pangan nasional, dengan mencegah alih fungsi lahan sawah yang produktif menjadi kawasan non-pertanian seperti pemukiman atau industri.
2. Melestarikan Lingkungan:
Dengan mencegah konversi lahan, LSD turut serta dalam menjaga kelestarian ekosistem dan potensi lahan pertanian.
3. Menopang Kedaulatan Pangan:
LSD menjadi dasar untuk menjaga kemandirian dan kedaulatan pangan suatu negara. (*/adi)