Oleh : Musfi Yendra*)
Keterbukaan informasi publik telah menjadi pilar penting dalam demokrasi modern. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Salah satu jenis informasi yang memiliki urgensi tinggi adalah informasi yang bersifat serta-merta, yakni informasi yang dapat menghindarkan terjadinya ancaman terhadap hajat hidup orang banyak, ketertiban umum, serta keselamatan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, salah satu bentuk informasi serta-merta yang krusial adalah terkait aksi demonstrasi.
Aksi demonstrasi merupakan salah satu ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Namun aksi demonstrasi bisa menimbulkan potensi gesekan, kemacetan lalu lintas, bahkan risiko benturan antara massa aksi dengan aparat atau kelompok lain.
Karena itu, informasi terkait rencana aksi demonstrasi—mulai dari lokasi, waktu, jumlah massa yang diperkirakan, hingga jalur lalu lintas yang akan terdampak—seharusnya dikategorikan sebagai informasi serta-merta.
UU KIP Pasal 10 secara jelas menyatakan bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat menghindarkan terjadinya ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Dengan demikian, aparat kepolisian, pemerintah daerah, maupun badan publik terkait memiliki kewajiban hukum untuk membuka akses informasi tentang rencana demonstrasi.
Tujuannya bukan untuk membatasi hak berdemonstrasi, tetapi agar masyarakat yang tidak terlibat dapat mengantisipasi potensi gangguan, mengatur aktivitasnya, serta memastikan keselamatan diri dan keluarganya.
Praktik di lapangan menunjukkan bahwa informasi semacam ini sering kali hanya beredar di kalangan tertentu, misalnya lewat surat pemberitahuan aksi dari penyelenggara kepada kepolisian. Surat itu jarang sekali diumumkan ke publik secara luas.
Padahal, jika informasi semacam ini disampaikan melalui kanal resmi pemerintah atau kepolisian—seperti situs web resmi, media sosial, atau rilis pers—maka publik akan lebih siap menghadapi kondisi yang terjadi. Warga bisa menghindari jalur-jalur macet, pelaku usaha bisa menyesuaikan aktivitasnya, bahkan fasilitas publik bisa melakukan persiapan pengamanan.
Keterbukaan informasi rencana aksi demonstrasi juga dapat mencegah munculnya spekulasi liar dan berita palsu. Di era media sosial, kabar mengenai demonstrasi sering kali simpang siur. Ada informasi berlebihan yang menimbulkan ketakutan, ada pula informasi yang direkayasa untuk memprovokasi pihak-pihak tertentu. Dengan adanya informasi resmi dari pemerintah dan aparat, masyarakat bisa merujuk pada sumber yang dapat dipercaya.
Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan yang diatur dalam Pasal 2 UU KIP, yakni bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Lebih jauh, keterbukaan informasi tentang demonstrasi dapat dilihat sebagai bagian dari manajemen risiko publik. Ketika pemerintah dan aparat terbuka soal agenda aksi, mereka sedang menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan warganya.
Misalnya, pengumuman resmi tentang demonstrasi besar di pusat kota bisa membantu rumah sakit mempersiapkan layanan darurat, membantu sekolah mengambil kebijakan belajar daring jika lalu lintas lumpuh, atau membantu transportasi umum menyiapkan rute alternatif. Dengan kata lain, informasi yang diumumkan secara serta-merta ini berfungsi sebagai mitigasi terhadap potensi ancaman keselamatan dan ketertiban.
Dalam praktik internasional, keterbukaan informasi terkait aksi massa juga sudah lazim dilakukan. Di sejumlah negara demokratis, kepolisian secara rutin mengumumkan jadwal dan rute aksi demonstrasi agar masyarakat dapat menyesuaikan diri.
Hal ini dipandang bukan sebagai upaya menghalangi demonstrasi, melainkan bentuk pelayanan publik untuk menjaga keamanan bersama. Indonesia sebagai negara demokratis seharusnya menempuh praktik yang sama dengan menempatkan keterbukaan informasi demonstrasi dalam kerangka UU KIP.
Namun, terdapat tantangan yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah bagaimana memastikan bahwa keterbukaan informasi tersebut tidak justru dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menimbulkan kerusuhan atau provokasi. Dalam hal ini, badan publik tetap dapat menyaring informasi yang bersifat teknis operasional pengamanan yang memang dikecualikan.
Namun, informasi dasar seperti waktu, lokasi, rute, dan dampak terhadap lalu lintas tidak boleh ditutup-tutupi. Transparansi di sini harus diutamakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum juga perlu membangun mekanisme komunikasi publik yang lebih efektif. Misalnya, setiap Polres atau Polda dapat menyediakan kanal khusus di media sosial resmi yang secara berkala menginformasikan agenda aksi massa di wilayahnya.
Pemerintah daerah juga bisa bekerja sama dengan media massa untuk menyebarkan informasi ini kepada masyarakat luas. Jika mekanisme ini berjalan, maka keterbukaan informasi tidak hanya menjadi kewajiban normatif, tetapi juga terwujud sebagai praktik pelayanan publik yang nyata.
Keterbukaan informasi mengenai rencana aksi demonstrasi merupakan implementasi nyata dari prinsip demokrasi yang sehat. Pemerintah tetap menghormati hak rakyat untuk berdemonstrasi, sekaligus memenuhi kewajiban untuk melindungi hak warga lainnya yang tidak terlibat dalam aksi.
UU KIP telah memberi landasan hukum yang jelas bahwa informasi semacam ini harus diumumkan secara serta-merta. Tugas selanjutnya adalah memastikan badan publik konsisten menjalankan amanat ini dengan penuh tanggung jawab.
Keterbukaan informasi rencana aksi demonstrasi bukan hanya soal memenuhi kewajiban undang-undang, tetapi juga cermin dari kehadiran negara dalam melayani dan melindungi warganya. Dalam masyarakat demokratis, keterbukaan dan keselamatan publik harus berjalan beriringan.
Masyarakat berhak tahu, pemerintah wajib membuka, dan bersama-sama menjaga agar kebebasan berpendapat tidak berubah menjadi ancaman bagi keselamatan bersama. []
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat*)