Pax Alle Dukung Langkah Lita Gading Gugat Pensiun DPR RI ke MK: “Mereka Itu Karyawan Kontrak!”

Founder Jaringan Publik Indonesia (JPI), Pax Alle atau William Nursal Devarco, dan Lita Gading. (foto; ist)

JAKARTA, FOKUSSUMBAR.COM – Founder Jaringan Publik Indonesia (JPI), Pax Alle atau William Nursal Devarco, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lita Gading, warga negara Indonesia yang resmi menggugat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu menyoroti ketentuan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI yang hanya menjabat satu periode lima tahun.

Pax Alle menyebut kebijakan tersebut tidak adil dan membebani negara, karena jabatan anggota DPR bersifat kontraktual dan tidak tetap.

“Mereka itu sama dengan karyawan kontrak, alias tidak tetap. Kontraknya berlaku per lima tahun, bersambung jika rakyat masih beri kepercayaan,” tegas Pax Alle, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, hak pensiun hanya layak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang benar-benar mengabdi hingga usia pensiun.

“Sebaiknya pensiun hanya berlaku bagi PNS yang telah membuktikan pengabdian mereka hingga memasuki usia pensiun,” ujarnya.

Pax Alle menilai, setiap pejabat negara yang masa jabatannya diatur dalam periode tertentu seharusnya tidak menerima pensiun tetap.

“Setiap orang yang bekerja untuk negara dengan masa per periode lima tahunan harusnya tak perlu terima pensiun. Negara terbebankan, rakyat menanggung tagihan,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah seperti yang dilakukan Lita Gading adalah refleksi kesadaran moral warga negara yang peduli terhadap keadilan dan efisiensi anggaran.

“Saya sepakat dengan langkah Lita Gading. Ia berani membawa suara nurani rakyat ke Mahkamah Konstitusi. Ini langkah berani, bersih, dan patut didukung,” ungkap Pax Alle.


Profil Singkat Tokoh

🔹 Pax Alle (William Nursal Devarco)

Lahir di Malalak, Agam, Sumatera Barat.

Founder Jaringan Publik Indonesia (JPI) dan pendiri sejumlah lembaga di bawah naungan PT Bisnis Global Tamburin Alle Devarco (BIG TRIAD).

Aktif sebagai pembicara nasional dalam bidang kepemimpinan, motivasi, media, dan pendidikan.

Pernah berkarier di dunia media besar seperti Jawa Pos Group dan Kompas Gramedia Group.

Dikenal sebagai figur inspiratif, spiritualis, sekaligus tokoh pergerakan sosial dan kebudayaan.

🔹 Lita Linggayani Gading (Lita Gading)

Warga negara Indonesia yang dikenal sebagai psikolog dan pemerhati kebijakan publik.

Pemohon tunggal dalam uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU No. 12 Tahun 1980.

Dalam permohonannya, Lita menilai pemberian pensiun kepada anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun merupakan bentuk ketidakadilan dan pemborosan anggaran negara.

Gugatan ini teregister di Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2025 di Mahkamah Konstitusi.


Dasar Hukum dan Pokok Gugatan

Aturan pensiun anggota DPR RI bersumber dari:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Pensiun Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Ketentuan tersebut membuat anggota DPR yang hanya menjabat satu periode lima tahun tetap berhak atas pensiun seumur hidup dengan besaran mencapai 60% dari gaji pokok, dan tunjangan hari tua sekitar Rp15 juta per orang.

Lita Gading dalam gugatannya menilai kebijakan itu tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan efisiensi anggaran, karena menimbulkan beban fiskal yang besar terhadap APBN dan tidak sesuai dengan asas jabatan publik yang bersifat sementara.


Seruan Moral dari Pax Alle

Pax Alle menegaskan, perjuangan Lita Gading adalah bentuk nyata kesadaran rakyat terhadap moralitas keuangan negara.

“Jabatan itu amanah, bukan fasilitas abadi. Kalau DPR disebut wakil rakyat, maka mereka harus merasakan juga realitas rakyat. Jangan sampai rakyat susah, mereka pensiun nyaman seumur hidup,” ujar Pax Alle.

Ia menambahkan, jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, hal itu akan menjadi preseden sejarah penting dalam reformasi politik Indonesia menuju pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (rel)

Exit mobile version