PERADI Padang Kecam Keras Kekerasan Terhadap Advokat Pieter Ell

Ketua DPC PERADI kota Padang, Miko Kamal. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Padang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan kekerasan dan premanisme yang menimpa advokat Dr. Pieter Ell, S.H., M.H. saat menjalankan tugas profesinya.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2025. Saat itu, Dr. Pieter Ell bersama timnya serta sepuluh orang ahli waris mendatangi lokasi tanah milik kliennya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun, kedatangan mereka dihalangi oleh sekitar 40 orang yang diduga preman. Para pelaku kemudian melakukan penyerangan dan penganiayaan hingga menyebabkan Dr. Pieter Ell dan timnya mengalami luka dan memar.

DPC PERADI kota Padang menilai tindakan kekerasan tersebut bukan sekadar serangan fisik terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap profesi advokat yang terhormat dan mulia (Officium Nobile) sebagai bagian dari penegak hukum.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan premanisme terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya,” tegas Ketua DPC PERADI Padang Miko Kamal dan Sekretaris, Mevrizal melalui pernyataan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, setiap advokat dijamin hak-haknya oleh hukum dalam menjalankan tugas pendampingan terhadap klien.

Karena itu, sambungnya, tidak seorang pun boleh melakukan kekerasan maupun intimidasi terhadap advokat yang sedang menjalankan profesinya.

DPC PERADI Padang juga mendesak Kapolri dan jajaran kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan memproses hukum para pelaku kekerasan tersebut.

“Siapapun yang terlibat, baik secara perorangan maupun korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” lanjut Miko Kamal.

Selain itu, DPC PERADI Padang menyatakan solidaritas penuh kepada Dr. Pieter Ell dan para advokat lainnya yang menjadi korban kekerasan. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan adil, serta tidak memberi ruang bagi kekerasan dalam penyelesaian persoalan hukum di Indonesia. (rel)

Exit mobile version