PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Padang menerima tembusan surat dari advokat Maru, S.H., terkait laporan dan pengaduan atas kinerja petugas serta sistem kunjungan advokat di Rutan Kelas II B Padang, tertanggal 13 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut, Maru, S.H., menyampaikan adanya tindakan kasar yang dilakukan oleh seorang petugas Rutan terhadap dirinya saat menjalankan tugas profesi sebagai advokat.
Menanggapi hal itu, DPC Peradi Padang menilai tindakan kasar tersebut tidak pantas dilakukan oleh petugas Rutan, apapun alasannya.
“Sebagai penegak hukum, advokat yang sedang menjalankan profesi harus dihormati,” tegas Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal dan Sekretaris Mevrizal dalam pernyataan resmi DPC Peradi Padang, Rabu (15/10/2025).
Peradi Padang menyebut tindakan itu bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menegaskan bahwa advokat merupakan penegak hukum yang bebas dan mandiri serta dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, DPC Peradi Padang meminta pihak berwenang di Rutan Kelas II B Padang menjatuhkan sanksi terhadap petugas yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku, serta memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, Peradi Padang juga mengimbau seluruh pihak yang pekerjaannya bersinggungan dengan profesi advokat agar saling menghormati dalam menjalankan tugas masing-masing, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum yang proporsional bagi masyarakat. (rls)