Kunjungan ke KPID Sumbar, Mahasiswa Unes Kuasai Regulasi Broadcasting Era Digital

Mahasiswa Unes berswafoto dengan komisioner KPID Sumbar seusai menggelar kegiatan Studi Lapangan yang berfocus pada dunia broadcasting. (foto; ist)

PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Ekasakti (Unes) Padang sukses menggelar kegiatan Studi Lapangan yang berfokus pada dunia broadcasting dengan mengunjungi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jum’at, 24 Oktober 2025, dan bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan akademis mahasiswa tentang regulasi dan dinamika penyiaran di era digital.

​Kegiatan studi lapangan mata kuliah Broadcasting ini berlangsung lancar dan disambut hangat oleh jajaran komisioner KPID Sumbar. Mahasiswa mendapatkan paparan materi komprehensif langsung dari regulator penyiaran di wilayah Sumatera Barat

​Kegiatan ini secara khusus diampu oleh dosen pengampu mata kuliah, Yumi Ariyati, S.Sos., M.I.Kom., dan diikuti oleh seluruh mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Unes mata kuliah Broadcasting.

Narasumber utama yang memberikan materi adalah Ketua KPID Sumbar, Bpk. Robert Cenedy, S.P., S.H., M.H., yang menyampaikan materi mendalam tentang Perkembangan Dunia Broadcasting dan Tantangannya di Era Konvergensi Media.

Sesi dilanjutkan oleh Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Bpk. Viky Tri Saputra, S.H., yang memaparkan detail peran dan strategi KPID Sumbar dalam mengawasi konten siaran lokal agar sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

​Ketua KPID Sumbar, Bpk. Robert Cenedy, menekankan bahwa tugas pengawasan penyiaran saat ini semakin kompleks, tidak hanya mencakup televisi dan radio konvensional, tetapi juga tantangan dari platform digital.

“Mahasiswa Komunikasi harus memahami, penyiaran bukan hanya soal produksi konten yang menarik, tapi juga kepatuhan terhadap norma, etika, dan hukum yang berlaku. Kami di KPID adalah garda terdepan untuk memastikan siaran di Sumatera Barat mendidik, informatif, dan menjunjung nilai-nilai kearifan lokal,” ujar Bpk. Robert Cenedy.

​Sementara itu, Bpk. Viky Tri Saputra menjelaskan mekanisme kerja regulator dalam memproses aduan masyarakat dan menerapkan sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar.

“Regulator bekerja berdasarkan P3SPS. Mahasiswa broadcasting perlu menjadikan regulasi ini sebagai pedoman utama sebelum memproduksi konten apa pun,” tegasnya.

​Dosen pengampu, Yumi Ariyati, S.Sos., M.I.Kom., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan menjembatani teori yang didapat di kelas dengan praktik lapangan.
Adapun tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk:

  • ​Memberikan pemahaman praktis kepada mahasiswa mengenai fungsi, tugas, dan wewenang KPID sebagai regulator penyiaran.
  • ​Menganalisis secara langsung bagaimana regulasi penyiaran (P3SPS) diterapkan dalam praktik pengawasan isi siaran.
  • ​Memperluas wawasan mahasiswa tentang isu-isu terkini dan tantangan etika dalam dunia broadcasting di era digital.
    ​Sedangkan manfaat kegiatan ini adalah untuk :
  • ​Peningkatan Kompetensi: Mahasiswa memperoleh pengetahuan first-hand mengenai perkembangan broadcasting dan regulasi yang akan sangat berguna saat mereka memasuki dunia kerja.
  • ​Penerapan Teori: Mahasiswa mampu membandingkan konsep teoretis broadcasting dengan realitas pengawasan yang dilakukan oleh lembaga regulator.
  • ​Jejaring Profesional: Memperkuat hubungan sinergis antara dunia akademik (Universitas Ekasakti) dengan regulator penyiaran (KPID Sumbar) dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui literasi media.

​Yumi Ariyati, S.Sos., M.I.Kom selaku Dosen Ilmu Komunikasi pengampu mata kuliah Broadcastibg menegaskan komitmen Program Studi Ilmu Komunikasi Unes khususnya mata kuliah Broadcasting untuk terus menghasilkan lulusan yang kompeten dan beretika dalam dunia penyiaran.

Kegiatan studi lapangan ini ditutup dengan foto bersama dan mengunjungi Ruangan pemantauan siaran serta Podcast KPID Sumbar. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *