PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) merasa prihatin dengan makin menyebarnya Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Jumlahnya di Sumbar terus berkembang dan bahkan mencapai puluhan ribu orang.
Dalam diskusi dengan awak media yang tergabung dalam aliansi Media Online Indonesia (MOI) di Kantor LKAAM Sumbar, Jumat (26/12/2025), Ketua LKAAM Sumbar Prof. Dr. H. Fauzi Bahar Datuak Nan Sati mengatakan, perilaku LGBT sudah sangat mengancam generasi muda.
Dengan begitu, sambungnya, Minangkabau dikhawatirkan akan kehilangan wibawa dan marwah dan akan kehilangan generasi selanjutnya, karena di rusak oleh prilaku menyimpang ini.
Keberadaan mereka harus menjadi PR bagi pihak terkait, begitu pula dengan masyarakat. Hanya saja mereka juga tak mudah teridentifikasi.
Menurut mantan Walikota Padang dua periode ini, untuk memberantas pelaku LGBT harus ada campur tangan dari pemerintah dan pemangku adat.
“Pemerintah, ulama dan niniak mamak sebagai pemangku kepentingan dalam kaum suku di Minangkabau harus saling bersinergi,” tegasnya.
Artinya, ulama mengawasi umat, niniak-mamak mengawasi anak dan kemenakan serta pemerintah mengawasi masyarakatnya agar kita jangan hanya mengaku sangat prihatin dengan makin menjamurnya komunitas LGBT yang kini terus tumbuh di Sumbar tapi mesti ada tindakan tegasnya.
Sementara itu Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang, Prof Asasriwarni, memaparkan bahwa prilaku LGBT tak bisa dibiarkan ada di bumi Ranah Minang ini.
“Lelaki sama lelaki, dan perempuan sama perempuan ini tidak dapat dibiarkan ada di negeri kita ini,” ucapnya.
Prof Asasriwarni menjabarkan, bahwa perilaku sesat LGBT sama saja mengundang kutukan Allah. Kondisi lelaki pencinta lelaki juga pernah terjadi di masa Nabi Luth, dan Allah membumihanguskan kaum sesat itu.
“Perilaku LGBT ini sama saja memancing bencana dari Tuhan,” tegasnya.
Salah satu langkah memberangus perilaku LGBT di Sumbar adalah segera melahirkan payung hukum. Dengan cara merevisi Perda Provinsi Sumbar Nomor 11 Tahun 2001 tentang Maksiat. Pemerintah harus tegas dan sesegera mungkin menghentikan perilaku menyimpang ini.
Pelaku LGBT juga perlu diberikan sanksi adat. “Ada hukuman adat di Minangkabau. Mulai dari dikucilkan, denda, dibuang dari nagari,” pungkasnya.
Di penutup acara diskusi yang dipandu Ketua MOI Sumbar, Prof. Anul, Phd, membuka ruang diskusi dengan rekan jurnalis dan parah tokoh masyarakat serta unsur ormas. (yendra)
