BUKITTINGGI, FOKUSSUMBAR.COM – Space kosong di Pasa Ateh akan disewakan dan terbuka untuk umum. Selain itu, toko yang ada dalam Pasa Ateh, namun tidak digunakan oleh pemegang hak, akan dialihkan ke pedagang lain dan sewanya digratiskan selama empat bulan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, didampingi Sekda, bersama sejumlah Kepala SKPD, saat meninjau Pasa Ateh, Senin, 5 Januari 2026.
Dalam perencanaannya, Pemko Bukittinggi akan segera menertibkan pedagang kaki lima, yang berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Selain itu, pedagang yang memiliki kartu kuning untuk menempati toko di gedung Pasa Ateh, namun tidak membuka toko tersebut, akan ditarik dan diserahkan pedagang yang membutuhkan.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, setelah meninjau lokasi Pasa Ateh, banyak ditemukan toko yang ditutup dan sesuai informasi, sudah lama tidak dibuka oleh pedagang yang bersangkutan. Kondisi ini yang harus segera dibenahi dan ditertibkan.
“Kami sudah perintahkan dinas pasar, untuk toko yang tidak digunakan oleh pedagang, kita segel. Kita berikan pada yang mau menyewa. Kita tawarkan kepada yang berminat, termasuk ke pedagang kaki lima yang ada di sini, kita gratiskan sewanya empat bulan. Karena kawasan pasar ini akan kita tertibkan. Ini salah satu upaya kita dalam program PKL naik kelas,” ungkap Ramlan.
Wako mengungkapkan, sudah ada temuan BPK tentang banyaknya toko di Pasa Ateh yang tidak difungsikan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, Pemko akan sosialisasikan ini kepada pedagang, untuk segera menggunakan toko mereka atau haknya dicabut dan dimanfaatkan untuk pedagang yang berminat.
“Banyak kejadian, kunci ditahan, toko tidak dibuka, sewa tidak dibayar. Ini berpotensi merugikan negara. Sebagai pemerintah, tentu tidak boleh membiarkan hal ini terjadi,” tegasnya.
Wako juga menawarkan kepada seluruh warga yang berminat untuk menyewa space yang ada di Pasa Ateh. Beberapa titik yang kosong dengan posisi strategis, bisa dijadikan lokasi perdagangan dan disewakan untuk umum. (rls)
