Cara Pelaporan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi Bagi Wajib Pajak Suami Istri

Oleh : Puja Aldila*)

PELAPORAN Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban setiap Wajib Pajak orang pribadi di Indonesia. Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi individu lajang, tetapi juga bagi Wajib Pajak yang telah menikah.

Dalam praktiknya, pelaporan SPT Tahunan suami dan istri sering menimbulkan kebingungan, terutama terkait dengan penggabungan penghasilan, kepemilikan NPWP, serta pembagian hak dan kewajiban perpajakan. Perubahan sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax DJP juga membuat sebagian Wajib Pajak perlu menyesuaikan diri dengan alur pelaporan yang baru.

Sistem Coretax DJP merupakan platform terintegrasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menyatukan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pengelolaan data Wajib Pajak.

Dengan adanya sistem ini, pelaporan SPT Tahunan diharapkan menjadi lebih mudah, transparan, dan akurat. Meski demikian, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan suami–istri tetap menjadi kunci utama agar pelaporan pajak tidak keliru.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, suami dan istri pada prinsipnya dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan yang diperoleh suami dan istri digabungkan dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan.

Pada skema ini, suami bertindak sebagai kepala keluarga sekaligus pihak yang melaporkan SPT. Istri tidak wajib melaporkan SPT sendiri apabila seluruh penghasilannya telah digabung dalam SPT suami. Namun, ketentuan ini tidak bersifat mutlak.

Terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan suami dan istri menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Oleh karena itu, sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP, pasangan suami istri perlu memahami skema pelaporan yang sesuai dengan kondisi rumah tangganya.

Ada 3 Skema Pelaporan SPT Tahunan Suami–Istri di Coretax, yakni:

  1. Penghasilan Digabung dalam SPT Suami

    Skema ini merupakan yang paling umum diterapkan, terlebih jika antara suami dan istri tersebut tidak memiliki perjanjian pisah harta. Apalagi jika selama ini Istri tidak memiliki NPWP sendiri atau memilih untuk mengikuti NPWP suami.

    Seluruh penghasilan istri digabungkan dengan penghasilan suami dan dilaporkan dalam satu SPT Tahunan atas nama suami, dengan mekanisme memasukkan penghasilan istri dalam penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final di SPT Suami. Skema ini relatif lebih sederhana karena hanya ada satu SPT yang perlu dilaporkan.

    2. Pisah Harta (PH) Berdasarkan Perjanjian

    Apabila suami dan istri memiliki perjanjian pisah harta, maka masing-masing diperlakukan sebagai Wajib Pajak yang berdiri sendiri. Dalam kondisi ini, suami dan istri wajib memiliki NPWP masing-masing serta melaporkan SPT Tahunan secara terpisah. Di Coretax DJP, keduanya akan memiliki akun tersendiri dan bertanggung jawab atas perhitungan serta pelaporan pajak masing-masing.

    3. Istri Memilih Menjalankan Kewajiban Pajak Sendiri (MT)

    Selain karena perjanjian pisah harta, istri juga dapat memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sendiri. Dalam skema ini, istri memiliki NPWP sendiri dan melaporkan SPT Tahunan terpisah dari suami. Meskipun terpisah, identitas pasangan tetap dicantumkan dalam SPT untuk kepentingan administrasi dan validasi data di Coretax DJP.

    Skema ini biasanya dipilih oleh istri yang memiliki penghasilan sendiri dan ingin mengelola kewajiban pajaknya secara mandiri. Namun, akibat dari mekanisme ini, akan dilakukan penghitungan ulang atas pajak yang telah dilakukan pemotongan/ pemungutan, dan dihitung secara proporsional.

    Secara umum, alur pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP dimulai dengan login ke akun Wajib Pajak, memilih menu SPT Tahunan Orang Pribadi, menentukan status pelaporan (digabung atau terpisah), mengisi data penghasilan, harta, utang, serta tanggungan keluarga, kemudian melakukan pengecekan data bukti potong pajak yang telah terprefil secara otomatis di coretax.

    Setelah seluruh data diisi dengan benar, SPT dikirim secara elektronik, Wajib Pajak melakukan penandatanganan melalui kode otorisasi DJP yang telah didaftarkan di awal dan Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.

    Beberapa kesalahan yang sering terjadi antara lain tidak memperbarui status perkawinan dalam sistem, salah memilih skema pelaporan (misalnya seharusnya digabung tetapi dilaporkan terpisah), atau tidak mencantumkan seluruh penghasilan pasangan. Kesalahan-kesalahan ini dapat menyebabkan data perpajakan tidak sinkron dan berpotensi menimbulkan penerbitan surat permintaan klarifikasi data dari Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.

    Pelaporan SPT Tahunan suami dan istri di Coretax DJP pada dasarnya bertujuan untuk memudahkan administrasi perpajakan melalui sistem digital yang terintegrasi. Meski sistemnya semakin modern dan saling terintegrasi, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan tetap menjadi faktor utama agar pelaporan pajak berjalan dengan benar.

    Dengan memahami pilihan skema pelaporan baik digabung maupun terpisah, pasangan suami istri dapat menyesuaikan kewajiban pajaknya dengan kondisi keluarga masing-masing, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan administrasi di masa mendatang.

    Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. []

    Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Riau, Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.*)

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *