PADANG, FOKUSSUMBAR.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 70 persen bagi kendaraan angkutan umum.
“Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-215-2026 tentang Pemberian Pembebasan atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor Umum,” ucap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Al Amin, S.Sos, MM pada media ini, Kamis (2/4/2026).
Melalui kebijakan ini, jelas Al Amin, pemerintah memberikan pembebasan sebagian pokok PKB kepada kendaraan angkutan umum yang dimiliki atau dikuasai oleh badan hukum Indonesia, seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT), serta koperasi.
Adapun besaran keringanan yang diberikan yakni 50 persen dari pokok PKB untuk kendaraan angkutan barang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum barang.
Sementara itu, keringanan sebesar 70 persen dari pokok PKB diberikan untuk kendaraan angkutan penumpang yang belum memiliki atau sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang.
“Program pembebasan ini berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau badan usaha yang memiliki kendaraan angkutan umum agar memanfaatkan kebijakan tersebut dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode yang telah ditetapkan,” ujar Al Amin.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha transportasi dalam mengurangi beban biaya operasional, sekaligus mendorong tertib administrasi dan legalitas kendaraan angkutan umum.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat dan distribusi barang sehingga turut mendukung aktivitas ekonomi di Sumatera Barat. (rls)
