Perda Pidana Adat untuk Darurat LGBTQ di Ranah Minang

Oleh : Ari Firta, S.H., LL.M.*)

DUNIA pendidikan di ranah minang tengah digoncang oleh badai LGBTQ (lesbian, gay, bisexual, transgender, dan queer/questioning). Baru-baru ini salah satu petinggi badan eksekutif mahasiswa (BEM) di salah satu kampus negeri di Kota Padang diberhentikan secara tidak hormat dikarenakan yang bersangkutan terindikasi pelaku LGBTQ.

Ada juga guru di salah satu SMA negeri di Kota Padang secara terang ditangkap warga tengah melakukan hubungan intim sesama jenis dengan seorang remaja di toilet masjid di daerah Bungus, Kota Padang. Ada lagi seorang pegiat industri kreatif Kota Padang yang secara terang terkonfirmasi pelaku LGBTQ oleh istrinya sendiri.

Tiga kejadian ini hanya sebagian kecil contoh dari kasus LGBTQ yang terjadi di Kota Padang khususnya dan Sumatera Barat umumnya. Fakta sebenarnya masih banyak kasus-kasus serupa yang terjadi di ranah minang ini. Tidak tanggung-tanggung, Sumatera Barat bahkan dinobatkan sebagai peringkat 5 nasional LGBTQ terbanyak di Indonesia.

Suatu capaian yang tidak perlu dibanggakan sama sekali dan bahkan ini merupakan aib dan cambuk bagi pemangku pemerintahan daerah, alim ulama, kaum cendikiawan, dan para niniak mamak petinggi adat di Sumatera Barat untuk menangkal badai LGBTQ ini.

Menanggapi hal ini, Fauzi Bahar selaku ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat menyatakan bahwa LKAAM akan menjaring para pelaku LGBTQ tersebut dengan pidana adat. Suatu usulan yang terdengar sangat positif namun perlu aksi konkret untuk menyelamatkan generasi muda Minangkabau dari perilaku menyimpang LGBTQ ini.

Faktanya, Sumatera Barat belum mempunyai suatu peraturan daerah (Perda) yang mengatur terkait LGBTQ ini dan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Nanda Satria.

Pidana adat untuk LGBTQ

Terkait pidana LGBTQ, KUHP Baru sebenarnya telah mengatur larangan pratik LGBTQ tersebut melalui pasal pencabulan. Pasal 414 KUHP Baru menegaskan perbuatan cabul yang dilakukan terhadap orang lain yang berbeda atau sesama jenis yang dilakukan didepan umum, dipidana dengan pidana paling lama satu tahun enam bulan.

Apabila dilakukan secara paksa dan kekerasaan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Jika dipublikasi sebagai konten pornografi, dipidana dengan penjara paling lama sembilan tahun.

Namun, Pasal 414 KUHP Baru tersebut hanya terbatas pada perbuatan cabul yang dilakukan dengan lawan ataupun sesama jenisnya saja. Tetapi, tidak menjangkau perbuatan pria yang berdandan dan bertingah layaknya perempuan yang menjadi perhatian para niniak mamak sekarang ini.

Kondisi ini tentunya sangat beralasan bagi para niniak mamak LKAAM mengusulkan pidana adat untuk menjerat para pelaku LGBTQ di Sumatera Barat. Pertanyaannya apa instrumen hukum untuk memberlakukan pelarangan LGBTQ tersebut?

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (PP Nomor 55 Tahun 2025) menegaskan pidana adat ini dapat diterapkan melalui peraturan daerah (perda).

Perda Pidana Adat

Terkait perda pidana adat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pihak-pihak yang akan mengajukan perda pidana adat tersebut. PP Nomor 55 Tahun 2025 memberikan beberapa syarat umum yang harus dipenuhi.

Pertama, hukum adat yang mengatur harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Kedua, masyarakat adat yang mengusulkannya telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat, Pasal 5 Nomor 55 Tahun 2025 mensyaratkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, perbuatan tersebut harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum adat yang bersangkutan.

Kedua, perbuatan tersebut diancam dengan pidana berupa pemenuhan kewajiban adat.

Ketiga, perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP.

Keempat, pengaturan tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di wilayah hukum adat tersebut.

Melihat ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2025 lebih lanjut, pihak-pihak yang dapat mengajukan usulan draft perda terkait pidana adat ini adalah perintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan masyarakat hukum adat.

Dalam konteks Sumatera Barat, Gubernur/Bupati/Walikota, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, niniak mamak LKAAM Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengusulkan draft perda pidana adat mengenai LGBTQ ini ke DPRD yang bersangkutan.

Terakhir, langkah konkret yang dapat dilakukan oleh para pemangku pemerintahan daerah dalam waktu dekat adalah duduk bersama dengan para tokoh tigo tungku sajarangan: alim ulama, kaum cendikiawan, dan para niniak mamak untuk segera merumuskan suatu perda terkait pelarangan LGBTQ tersebut.

Perda pidana adat terkait LGBTQ ini merupakan harapan bersama masyarakat ranah minang untuk menyelamatkan generasi muda Sumatera Barat dari perilaku menyimpang LGBTQ ini.

LGBTQ ini adalah penyimpangan sosial yang terstuktur dan penangkalnya pun harus dilakukan secara terstruktur. Perda Pidana Adat LGBTQ ini adalah solusi untuk masyarakat Sumatera Barat saat ini. []

Advokat, Pengajar, dan Kepala MKA Riset dan Training*) 

Exit mobile version