PAINAN, FOKUSSUMBAR.COM— Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan menyerahkan daftar tanah ulayat dalam rangka kegiatan sertifikasi hak pengelolaan masyarakat hukum adat, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap tanah ulayat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Penyerahan daftar tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, sekaligus memastikan pengelolaan tanah ulayat dilakukan secara tertib, sah, dan berkelanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Mira Desrita, S.Si, menegaskan bahwa sertifikasi tanah ulayat menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat.
“Melalui penyerahan daftar tanah ulayat ini, kami ingin memastikan bahwa hak masyarakat hukum adat terlindungi secara hukum. Sertifikasi ini bukan hanya pengakuan secara formal, tetapi juga langkah preventif untuk meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Mira Desrita.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikasi, tanah ulayat tidak hanya diakui secara adat, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan juga mengajak masyarakat untuk menjaga serta memanfaatkan tanah ulayat secara bijak demi keberlanjutan dan kesejahteraan generasi mendatang. (*/jiga)




