Oleh : Drs. Tarma Sartima, M.Si., Ph.D *)
DATA terbaru menunjukkan capaian yang patut diapresiasi sekaligus dipertanyakan bahwa sebanyak 96,24 persen pejabat negara telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan.
Namun di balik angka yang nyaris sempurna itu, terselip catatan yang tidak bisa diabaikan : sektor legislatif—DPR hingga DPRD—menjadi yang terendah, hanya sekitar 82,21 persen.
Angka ini menghadirkan ironi dalam lanskap tata kelola kita. Di satu sisi, transparansi harta kekayaan sebagai instrumen pencegahan korupsi menunjukkan kemajuan signifikan. Namun di sisi lain, lembaga yang seharusnya menjadi representasi rakyat justru tertatih dalam hal yang paling mendasar yaitu keterbukaan.
LHKPN bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah cermin integritas. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa pelaporan kekayaan bukan hanya kewajiban formal, melainkan bagian dari komitmen moral pejabat publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam perspektif ini, keterlambatan atau ketidakpatuhan bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi indikasi adanya problem etik yang lebih dalam.
Di titik inilah kita perlu menakar ulang posisi legislatif dalam bangunan demokrasi. DPR dan DPRD bukan hanya pembuat undang-undang, tetapi juga pengawas kekuasaan. Mereka mengontrol anggaran, mengawasi kebijakan, dan berbicara atas nama rakyat.
Namun bagaimana mungkin fungsi pengawasan itu berjalan optimal jika transparansi personal saja belum sepenuhnya ditunaikan?
Lebih jauh, rendahnya kepatuhan ini membuka ruang tafsir publik. Apakah ini soal kelalaian administratif? Ataukah ada resistensi tersembunyi terhadap transparansi? Dalam masyarakat yang semakin kritis, pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan retorika semata.
Dalam perspektif etika Islam, kepemimpinan adalah amanah. Ia bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.
Prinsip hisab (pertanggungjawaban) menuntut keterbukaan dan kejujuran dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam pengelolaan harta. Maka, LHKPN sejatinya bukan hanya instrumen hukum, tetapi juga manifestasi nilai moral.
Ironisnya, ketika sektor yudikatif mampu mencapai hampir sempurna dalam pelaporan, dan eksekutif menunjukkan kepatuhan tinggi, justru legislatif tertinggal. Padahal legitimasi mereka bersumber langsung dari rakyat. Di sinilah letak paradoks itu : wakil rakyat tetapi belum sepenuhnya transparan kepada rakyat.
Tentu kita tidak menutup mata bahwa capaian 82 persen tetap menunjukkan adanya perbaikan. Namun dalam isu integritas, ukuran tidak bisa sekadar “mayoritas”. Transparansi adalah prinsip absolut, bukan relatif. Satu saja celah ketertutupan bisa menjadi pintu masuk bagi ketidakpercayaan publik.
Lebih dari itu, persoalan LHKPN juga menyentuh dimensi kepercayaan. Dalam era di mana krisis trust terhadap lembaga publik semakin menguat, setiap indikator transparansi menjadi sangat krusial. Ketika rakyat melihat ketidaksinkronan antara peran normatif dan praktik nyata, maka yang lahir bukan sekadar kritik, tetapi sinisme.
Maka, menakar LHKPN sejatinya bukan hanya membaca angka, tetapi membaca arah. Apakah kita sedang menuju tata kelola yang bersih, atau sekadar membangun ilusi kepatuhan? Apakah transparansi menjadi budaya, atau hanya rutinitas tahunan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak terletak pada statistik, melainkan pada kesadaran kolektif para pejabat itu sendiri. Bahwa kekuasaan tanpa transparansi adalah awal dari penyimpangan. Dan dalam konteks itu, LHKPN bukan sekadar laporan, melainkan ujian kejujuran.
Jika legislatif ingin tetap dipercaya sebagai penjaga kepentingan rakyat, maka tidak ada pilihan lain selain menjadi teladan dalam keterbukaan. Sebab pada akhirnya, demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur, tetapi dari integritas para pelakunya.
Penulis adalah Dekan Fisipol Universitas Ekasakti, Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan *)
