DHARMASRAYA, FOKUSSUMBAR.COM-Setelah kabur dan bersembunyi dalam hutan tiga hari, pelaku penganiayaan dan pembunuhan anak tiri, Kamis (15/6/2026) menyerahkan diri ke polisi.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, Jumat (16/5/2025) dalam keterangan persnya mengatakan, penganiayaan terhadap korban bernama Angeli Putri (18) dilakukan pelaku, Senin (12/5/2025)malam di kediaman pelaku Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku bernama Rizal Efendi (43) menganiaya korban dengan cara memukul di bagian dada dan kepala korban.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri masuk hutan selama tiga hari.
Kapolres AKBP Purwanto menyebut, prtugas melakukan pengejaran terhadap pelaku dibantu warga dan tokoh masyarakat Jorong Seberang Piruko. Anjing pelacak dari unit K-9 Ditsabhara Polda Sumbar juga diturunkan ke lokasi.
“Kamis 15 Mei 2025 sekitar pukul 10.15 Wib, pelaku keluar dari persebunyiannya dan mennyerahkan diri. Kini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan didijerat dengan pasal 354 ayat 2 KUPH junto pasal 351 ayat 3 junto pasal 338 dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun atau hukuman seumur hidup. (*/mas_ek)